Janjikan Uang ‘Gaib’, Pasutri Diringkus
NEGARA, NusaBali - Aparat Reskrim Polres Jembrana meringkus dua orang berstatus pasang suami istri (Pasutri) berinisial AI,32, dan MI, asal Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Pasutri ini diamankan atas kasus penipuan terhadap seorang warga Jembrana, I Ketut AS. Korban ditipu hingga Rp 59 juta karena terperdaya modus pelaku yang mengaku bisa mendatangkan uang secara gaib.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3) menjelaskan kasus ini bermula saat korban mengalami kesulitan keuangan dan memiliki banyak utang. Korban awalnya menceritakan masalahnya kepada kakak iparnya. Saat itu, kakak ipar korban bercerita mempunyai seorang teman di Banyuwangi bernama Moh Ali yang memiliki seorang kenalan bisa mendatangkan uang melalui ritual di Hutan Alas Purwo, Banyuwangi.
Dari cerita itu, korban tertarik agar dikenalkan kepada Moh Ali. Kemudian pada Oktober 2023, korban bersama kakak iparnya pun menemui Moh Ali di Banyuwangi. Kemudian dari saksi Moh Ali itu pun mengenalkan korban kepada pelaku AI yang disebut bisa membantu masalah korban. "Saat bertemu korban, tersangka AI juga berusaha meyakinkan bahwa dirinya memang bisa membantu. Sementara korban yang ada masalah keuangan juga percaya dan bersedia mengikuti apa yang diminta tersangka," ucap AKP Endang.
Awalnya, korban sempat diminta membawa koper ke rumah pelaku AI sebagai tempat uang dalam ritual. Setelah itu, pelaku AI mengajak pelapor melaksanakan upacara ritual di Hutan Alas Purwo dengan cara membacakan doa yang disebut menjadi doa untuk mendatangkan uang. Selesai ritual, selanjutnya korban pulang ke rumahnya di Jembrana.
Setelah tiga minggu kemudian, pelaku AI menghubungi korban dan meminta datang ke rumah pelaku untuk mengambil koper yang dinyatakan sudah berisi uang. Kemudian korban bersama kakak iparnya kembali berangkat ke Banyuwangi. "Saat koper tersebut dibawa pulang oleh korban, tersangka AI melarang korban untuk membuka koper. Alasannya, masih ada beberapa ritual yang diperlukan. Jadi korban diminta membuka koper kalau sudah ada petunjuk dari tersangka," ujar AKBP Endang.
Setelah membawa pulang koper tersebut, pelaku AI kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk keperluan ritual. Korban yang sudah telanjur percaya pun beberapa kali memberikan uang secara cash kepada pelaku AI termasuk mentransfer ke rekening pelaku MI (istri pelaku AI) hingga total mencapai Rp 59 juta.
"Setelah beberapa kali memenuhi permintaan tersangka, tapi belum ada perintah agar membuka koper, akhirnya korban mengecek sendiri isi kopernya. Begitu dibuka ternyata di dalam koper hanya berisi kain dan pasir," ucap AKBP Endang.
Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AI beserta istrinya MI di Banyuwangi, Selasa (20/2) lalu. Atas perbuatan itu, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf e atau Pasal 56 ke 1 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan, AKBP Endang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming uang yang mudah dan instan. Jika ada yang menawarkan kekayaan secara instan, patut dicurigai bahwa hal tersebut adalah penipuan. 7 ode
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3) menjelaskan kasus ini bermula saat korban mengalami kesulitan keuangan dan memiliki banyak utang. Korban awalnya menceritakan masalahnya kepada kakak iparnya. Saat itu, kakak ipar korban bercerita mempunyai seorang teman di Banyuwangi bernama Moh Ali yang memiliki seorang kenalan bisa mendatangkan uang melalui ritual di Hutan Alas Purwo, Banyuwangi.
Dari cerita itu, korban tertarik agar dikenalkan kepada Moh Ali. Kemudian pada Oktober 2023, korban bersama kakak iparnya pun menemui Moh Ali di Banyuwangi. Kemudian dari saksi Moh Ali itu pun mengenalkan korban kepada pelaku AI yang disebut bisa membantu masalah korban. "Saat bertemu korban, tersangka AI juga berusaha meyakinkan bahwa dirinya memang bisa membantu. Sementara korban yang ada masalah keuangan juga percaya dan bersedia mengikuti apa yang diminta tersangka," ucap AKP Endang.
Awalnya, korban sempat diminta membawa koper ke rumah pelaku AI sebagai tempat uang dalam ritual. Setelah itu, pelaku AI mengajak pelapor melaksanakan upacara ritual di Hutan Alas Purwo dengan cara membacakan doa yang disebut menjadi doa untuk mendatangkan uang. Selesai ritual, selanjutnya korban pulang ke rumahnya di Jembrana.
Setelah tiga minggu kemudian, pelaku AI menghubungi korban dan meminta datang ke rumah pelaku untuk mengambil koper yang dinyatakan sudah berisi uang. Kemudian korban bersama kakak iparnya kembali berangkat ke Banyuwangi. "Saat koper tersebut dibawa pulang oleh korban, tersangka AI melarang korban untuk membuka koper. Alasannya, masih ada beberapa ritual yang diperlukan. Jadi korban diminta membuka koper kalau sudah ada petunjuk dari tersangka," ujar AKBP Endang.
Setelah membawa pulang koper tersebut, pelaku AI kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk keperluan ritual. Korban yang sudah telanjur percaya pun beberapa kali memberikan uang secara cash kepada pelaku AI termasuk mentransfer ke rekening pelaku MI (istri pelaku AI) hingga total mencapai Rp 59 juta.
"Setelah beberapa kali memenuhi permintaan tersangka, tapi belum ada perintah agar membuka koper, akhirnya korban mengecek sendiri isi kopernya. Begitu dibuka ternyata di dalam koper hanya berisi kain dan pasir," ucap AKBP Endang.
Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AI beserta istrinya MI di Banyuwangi, Selasa (20/2) lalu. Atas perbuatan itu, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf e atau Pasal 56 ke 1 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan, AKBP Endang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming uang yang mudah dan instan. Jika ada yang menawarkan kekayaan secara instan, patut dicurigai bahwa hal tersebut adalah penipuan. 7 ode
1
Komentar