nusabali

Wawali Arya Wibawa Usulkan 3 Ranperda

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

  • www.nusabali.com-wawali-arya-wibawa-usulkan-3-ranperda

DENPASAR, NusaBali - Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) digelar di gedung dewan, Jumat (15/3).

Tiga ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, dihadiri Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Hadir pula Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira serta anggota DPRD dan pimpinan OPD di Pemkot Denpasar.  

Dalam pidato pengantar Walikota yang dibacakan Wawali Arya Wibawa menyatakan, ketiga ranperda tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemkot Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri.

Dikatakannya, KEK Kura-kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang memiliki luas 498 hektare dengan kegiatan yang terdiri dari kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. KEK dibentuk dengan maksud untuk mempercepat pengembangan ekonomi wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

“KEK juga diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah dalam aspek pertumbuhan ekonomi. Mengingat misi yang dikembangkan dalam KEK tersebut, pemerintah pusat maupun daerah diamanatkan untuk hadir membantu memberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi,” ujarnya.

Kedua, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043. Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali saat ini memiliki banyak potensi pada komoditas unggulan bidang industri. Sehingga, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pada Pasal 10 dan Pasal 11, bahwa setiap gubernur dan bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan industri di daerah. RPIP/RPIK tersebut ditetapkan menjadi perda yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.

Terakhir, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam era otonomi daerah dan memasuki era perdagangan bebas, maka kegiatan pembangunan bangunan gedung di daerah akan terus meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun kompleksitanya. Pertumbuhan jumlah investasi di Kota Denpasar mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan pembangunan.

Sebagai upaya mengendalikan pembangunan tersebut, harus ditunjang dengan peraturan yang memadai sehingga dapat mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan gedung. Ranperda ini juga akan menjadi regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis, sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi DPRD Denpasar dengan kami di eksekutif dalam pembentukan perda dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” kata Walikota. @ mis

Komentar