6 Tahun Dipenjara, WNA Maroko Bebas
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali - Seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial AME, 31, bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja usai menjalani masa hukumannya. WNA tersebut dipenjara karena terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan sekitar awal tahun 2019.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengungkapkan bahwa WNA tersebut telah dinyatakan selesai menjalani pidana pokok (bebas murni) pada Kamis (14/3). Warga asing tersebut selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja untuk diproses deportasi.
Ia menjelaskan, AME menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani hukuman karena terjerat kasus pidana Perlindungan Anak dan dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Yang bersangkutan (AME) telah resmi bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi. Kemarin sudah kami serahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” ungkap dia, dikonfirmasi Jumat (16/3).
Sutresna menerangkan, selama menjalani pembinaan AME tidak mengalami kendala apapun. Sebab bahasa sehari-hari serta pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
“Kebetulan untuk Pembinaan mereka (WBP Asing) disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian jadi tidak ada kendala sama sekali,” terangnya. Sutresna menyebutkan dengan bebasnya AME jumlah warga asing yang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja sudah tidak ada.
Pasca diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja, AME rencananya akan dideportasi kembali ke negaranya. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengaku belum bisa memastikan kapan AME akan dideportasi. Sebab pihaknya masih akan menunggu jadwal pesawat yang akan membawa AME menuju negaranya.
Sementara ini AME ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. “Setelah selesai menjalani masa tahanan kami akan lakukan deportasi. Namun masih koordinasi terkait kapan deportasinya tapi untuk sekarang yang bersangkutan masih diamankan di kantor sambil menunggu waktu deportasi,” kata Hendra.7 mzk
Ia menjelaskan, AME menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani hukuman karena terjerat kasus pidana Perlindungan Anak dan dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Yang bersangkutan (AME) telah resmi bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi. Kemarin sudah kami serahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” ungkap dia, dikonfirmasi Jumat (16/3).
Sutresna menerangkan, selama menjalani pembinaan AME tidak mengalami kendala apapun. Sebab bahasa sehari-hari serta pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
“Kebetulan untuk Pembinaan mereka (WBP Asing) disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian jadi tidak ada kendala sama sekali,” terangnya. Sutresna menyebutkan dengan bebasnya AME jumlah warga asing yang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja sudah tidak ada.
Pasca diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja, AME rencananya akan dideportasi kembali ke negaranya. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengaku belum bisa memastikan kapan AME akan dideportasi. Sebab pihaknya masih akan menunggu jadwal pesawat yang akan membawa AME menuju negaranya.
Sementara ini AME ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. “Setelah selesai menjalani masa tahanan kami akan lakukan deportasi. Namun masih koordinasi terkait kapan deportasinya tapi untuk sekarang yang bersangkutan masih diamankan di kantor sambil menunggu waktu deportasi,” kata Hendra.7 mzk
Komentar