Dituntut 5 Tahun, Dokter Aborsi Janji Tobat
DENPASAR, NusaBali - Pasca dituntut 5 tahun penjara, terdakwa dokter aborsi, dr I Ketut Arik Wiantara SKG, 53, membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar Kamis (14/3). Dalam pembelaannya, terdakwa yang merupakan residivis kasus serupa berjanji tobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Nota pembelaan sudah dibacakan. Intinya (terdakwa) mohon keringanan hukuman, karena sudah berusia lanjut. Terdakwa juga sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang dikonfirmasi Jumat (15/3).
Menanggapi pembelaan dari terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini langsung menanggapi secara lisan. "Kami tetap pada tuntutan," tegas JPU Imam Ramdhoni.
Sebelumnya, JPU menuntut dr Arik yang sudah mengaborsi ribuan janin ini dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ditegaskan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Kamis (21/3) pekan depan.
Seperti diketahui, dokter I Ketut Arik Wiantara sendiri diringkus aparat Subdit V Siber DitbReskrimsus Polda Bali di tempat praktek kedokteran ilegalnya di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (8/5) sekitar pukul 21.30 Wita. Lulusan dokter gigi yang tidak punya izin praktek resmi sebagai dokter ini berurusan dengan polisi karena membuka praktek aborsi. Praktek ilegalnya itu ditawarkan tersangka dengan memasang iklan di internet.
Praktek terlarang dari tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan ini sudah lama dilakukannya. Bahkan tersangka sudah dua kali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Pertama dia ditangkap tahun 2006. Pada waktu itu divonis 2,5 tahun. Selesai menjalani hukuman, tersangka kembali berpraktek dan ditangkap tahun 2009. Kala itu praktiknya terbongkar setelah salah seorang pasiennya meninggal dunia. Diapun dihukum 6 tahun penjara.
Selesai menjalani penjara untuk kedua kalinya itu, ternyata tidak membuatnya kapok. Dia kembali berpraktek yang sama sejak tahun 2020 di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kepada polisi tersangka mengakui dirinya membuka praktek aborsi di lokasi tersebut sejak 2020. Sejak 2020 tersangka mengaku kurang lebih mengaborsi 20 orang pasien. Dia melakukan aborsi berdasarkan permintaan pasien. Tarif untuk setiap pasien yang menggunakan jasanya sebesar Rp 3,8 juta. Tersangka juga mengaku selama buka praktek aborsi sejak dahulu sudah mengaborsi 1.338 orang pasien. Para pasiennya dari Bali dan luar Bali. Ada pelajar SMA, mahasiswi, korban pemerkosaan, hingga perempuan dewasa. 7 rez
Menanggapi pembelaan dari terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini langsung menanggapi secara lisan. "Kami tetap pada tuntutan," tegas JPU Imam Ramdhoni.
Sebelumnya, JPU menuntut dr Arik yang sudah mengaborsi ribuan janin ini dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ditegaskan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Kamis (21/3) pekan depan.
Seperti diketahui, dokter I Ketut Arik Wiantara sendiri diringkus aparat Subdit V Siber DitbReskrimsus Polda Bali di tempat praktek kedokteran ilegalnya di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (8/5) sekitar pukul 21.30 Wita. Lulusan dokter gigi yang tidak punya izin praktek resmi sebagai dokter ini berurusan dengan polisi karena membuka praktek aborsi. Praktek ilegalnya itu ditawarkan tersangka dengan memasang iklan di internet.
Praktek terlarang dari tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan ini sudah lama dilakukannya. Bahkan tersangka sudah dua kali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Pertama dia ditangkap tahun 2006. Pada waktu itu divonis 2,5 tahun. Selesai menjalani hukuman, tersangka kembali berpraktek dan ditangkap tahun 2009. Kala itu praktiknya terbongkar setelah salah seorang pasiennya meninggal dunia. Diapun dihukum 6 tahun penjara.
Selesai menjalani penjara untuk kedua kalinya itu, ternyata tidak membuatnya kapok. Dia kembali berpraktek yang sama sejak tahun 2020 di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kepada polisi tersangka mengakui dirinya membuka praktek aborsi di lokasi tersebut sejak 2020. Sejak 2020 tersangka mengaku kurang lebih mengaborsi 20 orang pasien. Dia melakukan aborsi berdasarkan permintaan pasien. Tarif untuk setiap pasien yang menggunakan jasanya sebesar Rp 3,8 juta. Tersangka juga mengaku selama buka praktek aborsi sejak dahulu sudah mengaborsi 1.338 orang pasien. Para pasiennya dari Bali dan luar Bali. Ada pelajar SMA, mahasiswi, korban pemerkosaan, hingga perempuan dewasa. 7 rez
Komentar