Saksi Kasus Pemilu ‘Mangkir’
Sudah Dua Kali Dipanggil Bawaslu Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Dua orang saksi dalam kasus laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diajukan caleg PDI Perjuangan Dapil Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa ‘mangkir’ dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.
Kedua saksi atas nama I Gusti Nyoman Anom Widiyasa (saksi PDIP) dan I Gusti Mase Agus Sanntrisa selaku Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada tersebut diagendakan memberikan keterangan pada Kamis (14/3) dan Jumat (15/3) kemarin.
Wakil Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PPDTIN) Bawaslu Buleleng, I Putu Sugi Ardana mengatakan, kedua saksi sebenarnya sudah dipanggil Kamis. Namun karena tidak hadir, keduanya dipanggil Jumat sekitar pukul 13.00 Wita-14.00 Wita. Kata Sugi Ardana, kedua saksi tidak hadir tanpa keterangan dan konfirmasi kepada Bawaslu. “Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada kami. Yang sudah memenuhi panggilan itu hanya pelapor, anggota PPK Sukasada dan salah satu pengurus PAC PDI Perjuangan di Sukasada,” terang Sugi Ardana.
Menurut Sugi Ardana, keterangan kedua saksi yang diajukan pelapor, sebenarnya dapat menguatkan dalil laporan dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 13 Desa Panji. Namun, malah sebaliknya, mereka tidak hadir memberikan keterangan.
Sugi Ardana menegaskan, Bawaslu Buleleng tidak perlu melakukan pemanggilan kembali untuk yang ketiga kalinya. Karena dua kali dipanggil tidak ada kabar dan keterangan jelas. “Kalau tadi (kemarin,red) ada konfirmasi ketidakhadiran mungkin akan kami jadwalkan pemanggilan ulang. Tetapi karena sudah dua kali dipanggil tidak hadir dan tanpa konfirmasi, kami memandang tidak perlu lagi ada pemanggilan,” imbuh Sugi Ardana.
Sugi Ardana menyebut penanganan laporan ini masih memiliki waktu yang cukup panjang. Proses pembahasan dan klarifikasi baru menghabiskan 5 dari total 14 hari waktu maksimal penanganan. Hasil dari klarifikasi yang dilakukan Bawaslu nanti akan dibawa ke rapat Sentra Gakkumdu dengan unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Seluruh hal yang dihimpun dalam klarifikasi akan dibahas dalam gelar perkara melibatkan unsur Gakkumdu.
Sebelumnya diberitakan keberatan Mangku Budiasa ini sempat disampaikan dan dibahas pada pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten oleh KPU Buleleng, Minggu (3/3) malam. Namun saat itu disepakati hanya membuka C hasil di TPS 13 Desa Panji. Hasil pencermatan dan pembahasan disepakati tidak ada kesalahan. KPU menyimpulkan semua sudah sesuai dengan Sirekap. Sedangkan saksi dari PDI Perjuangan juga sudah menerima hasil pencermatan C hasil itu.k23
Komentar