Disarankan Berproses Melalui Mahkamah Konstitusi
Menko Hadi Tjahjanto Pantau Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu
JAKARTA,NusaBali - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menegaskan akan terus memantau proses penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai. Pihaknya menyarankan para pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu agar menyelesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang turun ke jalanan.
“Kami terus memantau, kami terus membantu menyiapkan yang diperlukan pada proses-proses tersebut,” kata Hadi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Hadi menilai proses sengketa pemilu haruslah diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum seperti melalui MK ataupun lewat lembaga yang telah disediakan pemerintah yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hadi memastikan proses gugatan akan dilindungi secara hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dia justru tidak membenarkan adanya aksi penolakan pemilu dengan cara mengerahkan massa untuk turun ke jalanan. Hal tersebut tidak dibenarkan lantaran berpotensi menimbulkan konflik serta mengancam keamanan masyarakat.
Hadi pun mengakui sejauh ini pihaknya telah mendeteksi pergerakan massa yang menolak hasil pemilu Namun demikian, dia dan jajaran TNI, Polri telah melakukan beragam upaya untuk meredam gelombang massa tersebut. “Kami juga terus mengantisipasi dengan kepolisian dan TNI untuk bisa mencegah mengamankan supaya tidak terjadi eskalasi yang lebih besar,” kata mantan Panglima TNI ini.
Pemilu 2024 yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, tercatat memiliki daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.n ant
Komentar