Pasca 2 WNA Tertimbun Longsor, Pemilik Vila Dipanggil Polisi
TABANAN, NusaBali - Pasca bencana longsor yang menerjang bangunan Villa Yeh Baat di Banjar Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis (14/3), pemilik vila atas nama Ni Nyoman Ayu Suratnasih dipanggil Polres Tabanan, Senin (18/3). Pemanggilan yang dilakukan pada pukul 09.00 Wita itu terkait dokumen dan izin beroperasinya vila tersebut.
Pantauan di lapangan, Ni Nyoman Ayu Suratnasih diperiksa di Unit IV Reskrim Polres Tabanan. Suratnasih datang ditemani suaminya. Hanya saja usai diperiksa kurang lebih selama 5 jam, Ayu Suratnasih enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait pemeriksaan. Suratnasih hanya berkata singkat. "Sudah di DTW," ujarnya sembari berlalu menuju mobil bersama suaminya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan pemilik vila dipanggil terkait dokumen atau izin beroperasinya vila tersebut. "Tadi mulai pemeriksaan pukul 09.00 Wita," ujarnya. Disebutkan usai memeriksa pemilik vila itu, selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan PUPRPKP Tabanan. Sejauh ini dikatakan AKP Dharmayana, pihaknya akan mendalami dulu hasil dari keterangan pemilik vila. "Kita pastikan juga apakah ada unsur kelalaian, apa memang murni karena bencana alam terkait tanah longsor tersebut," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Villa Yeh Baat yang ada di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan diterjang longsor pada Kamis (14/3). Akibat kejadian itu dua WNA tewas setelah diterjang longsor. Mereka adalah Angelina,47, WNA asal Amerika Serikat dan Luciano, 51, asal Belanda.
Villa Yeh Baat ini memiliki lima kamar dengan kondisi bangunan semi permanen. Yang menjadi tempat menginap dua wisatawan ini adalah kamar paling utara yang disebut kamar Jepun. Dari lima unit kamar dua di antaranya rata dengan tanah karena terjangan longsor. Longsor yang menimbun vila yang baru dibangun tahun 2021 ini adalah tanah tegalan milik warga yang posisinya ada di sebelah barat. Ketinggian longsor tersebut mencapai 30 meter dengan lebar sekitar 15 meter. Sementara jarak tebing dari tegalan dengan villa itu kurang lebih 30 meter. 7 des
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan pemilik vila dipanggil terkait dokumen atau izin beroperasinya vila tersebut. "Tadi mulai pemeriksaan pukul 09.00 Wita," ujarnya. Disebutkan usai memeriksa pemilik vila itu, selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan PUPRPKP Tabanan. Sejauh ini dikatakan AKP Dharmayana, pihaknya akan mendalami dulu hasil dari keterangan pemilik vila. "Kita pastikan juga apakah ada unsur kelalaian, apa memang murni karena bencana alam terkait tanah longsor tersebut," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Villa Yeh Baat yang ada di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan diterjang longsor pada Kamis (14/3). Akibat kejadian itu dua WNA tewas setelah diterjang longsor. Mereka adalah Angelina,47, WNA asal Amerika Serikat dan Luciano, 51, asal Belanda.
Villa Yeh Baat ini memiliki lima kamar dengan kondisi bangunan semi permanen. Yang menjadi tempat menginap dua wisatawan ini adalah kamar paling utara yang disebut kamar Jepun. Dari lima unit kamar dua di antaranya rata dengan tanah karena terjangan longsor. Longsor yang menimbun vila yang baru dibangun tahun 2021 ini adalah tanah tegalan milik warga yang posisinya ada di sebelah barat. Ketinggian longsor tersebut mencapai 30 meter dengan lebar sekitar 15 meter. Sementara jarak tebing dari tegalan dengan villa itu kurang lebih 30 meter. 7 des
1
Komentar