Satpol PP Sebut Investor Tidak Ada Izin Menutup Sungai
Terkait Penutupan Sungai di Desa Ungasan
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pemanggilan kedua terhadap pemilik proyek cor beton di atas sungai di wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (18/3) di Kantor Satpol PP Badung.
Pada pemanggilan kedua ini, pihak investor juga belum bisa menunjukkan perizinannya secara lengkap. Alhasil, Satpol PP Badung menghentikan proyek penutupan sungai yang dilakukan.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, mengatakan pada pemanggilan pertama, Rabu (13/3) pihak investor tidak membawa dokumen perizinan dan hanya menyodorkan gambar desain bangunan. Kemudian, pemilik proyek berjanji akan membawa dokumen yang lain pada Senin (18/3). Namun, sayangnya dari sejumlah dokumen yang disodorkan, tidak ada izin untuk menutup sungai.
Dari dokumen yang disodorkan ke Satpol PP Badung, pihak investor hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR saja. Sedangkan dokumen perizinan lainnya seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida belum ada. Karena itu pihaknya pun tetap melakukan penyegelan proyek sampai segala perizinannya dipenuhi.
“Baru punya NIB dan KKPR. Sedangkan Amdal dan rekomendasi dari BWS Bali-Penida sedang diajukan, sehingga kami tetap menghentikan (proyek) sampai diterbitkan perizinan-perizinannya,” tegas Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu menambahkan, terkait kewenangan untuk memberikan izin penutupan sungai tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan pusat, yang dalam hal ini BWS Bali-Penida. Dalam kasus ini, Satpol PP Badung hanya memastikan bahwa segala aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Badung sudah memenuhi ketentuan dan mengantongi perizinan. Apalagi berkaitan dengan penutupan sungai yang menjadi sorotan masyarakat.
“Kalau itu (izin penutupan sungai) memang kewenangan pusat (BWS Bali-Penida),” kata Suryanegara sembari menyebut pihak investor sejatinya mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dengan total seluas 5 hektare. 7 ind
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, mengatakan pada pemanggilan pertama, Rabu (13/3) pihak investor tidak membawa dokumen perizinan dan hanya menyodorkan gambar desain bangunan. Kemudian, pemilik proyek berjanji akan membawa dokumen yang lain pada Senin (18/3). Namun, sayangnya dari sejumlah dokumen yang disodorkan, tidak ada izin untuk menutup sungai.
Dari dokumen yang disodorkan ke Satpol PP Badung, pihak investor hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR saja. Sedangkan dokumen perizinan lainnya seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida belum ada. Karena itu pihaknya pun tetap melakukan penyegelan proyek sampai segala perizinannya dipenuhi.
“Baru punya NIB dan KKPR. Sedangkan Amdal dan rekomendasi dari BWS Bali-Penida sedang diajukan, sehingga kami tetap menghentikan (proyek) sampai diterbitkan perizinan-perizinannya,” tegas Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu menambahkan, terkait kewenangan untuk memberikan izin penutupan sungai tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan pusat, yang dalam hal ini BWS Bali-Penida. Dalam kasus ini, Satpol PP Badung hanya memastikan bahwa segala aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Badung sudah memenuhi ketentuan dan mengantongi perizinan. Apalagi berkaitan dengan penutupan sungai yang menjadi sorotan masyarakat.
“Kalau itu (izin penutupan sungai) memang kewenangan pusat (BWS Bali-Penida),” kata Suryanegara sembari menyebut pihak investor sejatinya mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dengan total seluas 5 hektare. 7 ind
Komentar