Gelar Tibduktang, Polsek Densel Data 218 Penduduk Non Permanen
DENPASAR, NusaBali - Aparat Polsek Denpasar Selatan (Densel) melakukan langkah proaktif dengan melaksanakan kegiatan penertiban penduduk non-permanen di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (18/3) malam. Hasilnya, terdata 218 penduduk non permanen lengkap memiliki e-KTP di Desa Sidakarya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Anak Agung Ketut Sumiarta, dengan dukungan penuh dari pawas dan perangkat Desa Adat/Desa Sidakarya. Pendataan dilakukan terhadap penduduk pendatang non-permanen yang tinggal di tempat kos maupun rumah kontrakan di sepanjang Jalan Dewata dan Jalan Bedugul, Desa Sidakarya. Meskipun tidak ditemukan adanya kegiatan mencurigakan selama proses penertiban, namun hasil pendataan menunjukkan adanya 218 orang penduduk non-permanen yang lengkap memiliki identitas diri berupa e-KTP.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari SE, MH menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin sebagai upaya pembinaan terhadap penduduk pendatang untuk mematuhi aturan administrasi kependudukan di Kota Denpasar, khususnya di Denpasar Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan dalam kerja sama erat dengan perangkat desa dan kelurahan, bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Denpasar Selatan, mengingat mobilitas penduduk di Kota Denpasar cukup tinggi,” ucap Kompol Dayu Kalpika.
Langkah penertiban penduduk non-permanen ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemeliharaan ketertiban sosial di wilayah tersebut, serta sebagai bentuk komitmen Polsek Densel dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Denpasar Selatan. 7 cr79
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari SE, MH menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin sebagai upaya pembinaan terhadap penduduk pendatang untuk mematuhi aturan administrasi kependudukan di Kota Denpasar, khususnya di Denpasar Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan dalam kerja sama erat dengan perangkat desa dan kelurahan, bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Denpasar Selatan, mengingat mobilitas penduduk di Kota Denpasar cukup tinggi,” ucap Kompol Dayu Kalpika.
Langkah penertiban penduduk non-permanen ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemeliharaan ketertiban sosial di wilayah tersebut, serta sebagai bentuk komitmen Polsek Densel dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Denpasar Selatan. 7 cr79
Komentar