Bandar Narkoba di Buleleng Diringkus
Polisi mengamankan barang bukti 13 paket shabu dengan berat 2,91 gram dan sejumlah barang lainnya yang digunakan tersangka mengedarkan narkoba.
SINGARAJA, NusaBali
Sat Resnarkoba Polres Buleleng, menangkap seorang pria bernama Ketut Diasa alias Cenik, 46, yang diduga menjadi bandar narkoba. Pria asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 13 paket narkoba jenis shabu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka Cenik ditangkap pada Rabu (6/3) sore. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan Putu Suadnyana alias Kalik, 53, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Kalik ditangkap di hari yang sama saat melintas di jalan desa setempat.
Dari tangan tersangka Kalik, polisi mengamankan barang bukti satu paket diduga shabu dengan berat 0,18 gram. Kalik mengakui, barang bukti tersebut dibeli dari Cenik. Polisi lantas menggerebek rumah Cenik. Polisi mengamankan barang bukti 13 paket shabu dengan berat 2,91 gram dan sejumlah barang lainnya yang digunakan tersangka mengedarkan narkoba.
“Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diedarkan ke orang yang dikenal di wilayah Desa Sangsit itu. Pengakuan, sudah mengedarkan selama 1-2 tahun itu. Barang didapat dari tempelan, kadang diambil di Lovina, atau di Anturan. Sebelumnya, tersangka sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” terang AKBP Widwan, Selasa (19/3).
Tersangka Kalik, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam paling lama 12 tahun di penjara. Sementara tersangka Cenik, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.7 mzk
Sat Resnarkoba Polres Buleleng, menangkap seorang pria bernama Ketut Diasa alias Cenik, 46, yang diduga menjadi bandar narkoba. Pria asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 13 paket narkoba jenis shabu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka Cenik ditangkap pada Rabu (6/3) sore. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan Putu Suadnyana alias Kalik, 53, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Kalik ditangkap di hari yang sama saat melintas di jalan desa setempat.
Dari tangan tersangka Kalik, polisi mengamankan barang bukti satu paket diduga shabu dengan berat 0,18 gram. Kalik mengakui, barang bukti tersebut dibeli dari Cenik. Polisi lantas menggerebek rumah Cenik. Polisi mengamankan barang bukti 13 paket shabu dengan berat 2,91 gram dan sejumlah barang lainnya yang digunakan tersangka mengedarkan narkoba.
“Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diedarkan ke orang yang dikenal di wilayah Desa Sangsit itu. Pengakuan, sudah mengedarkan selama 1-2 tahun itu. Barang didapat dari tempelan, kadang diambil di Lovina, atau di Anturan. Sebelumnya, tersangka sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” terang AKBP Widwan, Selasa (19/3).
Tersangka Kalik, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam paling lama 12 tahun di penjara. Sementara tersangka Cenik, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.7 mzk
1
Komentar