nusabali

Layani Perpajakan, DJP Bali Buka Stand di Pusat Perbelanjaan

  • www.nusabali.com-layani-perpajakan-djp-bali-buka-stand-di-pusat-perbelanjaan

DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membuka layanan informasi dan publikasi perpajakan atau Pojok Pajak  ke beberapa lokasi di Bali. Termasuk diantaranya pusat perbelanjaan.  Diantaranya di Mal Living Wordl Denpasar.

Hal ini dilakukan  untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam memperoleh informasi dan layanan perpajakan.

“Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat,” ujar Kakanwil DJP Bali  Nurbaeti Munawaroh, Selasa (19/3). Layanan sendiri sudah dilakukan mulai 18 Maret sampai 24 Maret.

Selain menyediakan layanan perpajakan, dalam Pojok Pajak ini Kanwil DJP Bali menyebarluaskan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

“Kami berupaya untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024,” ujar Nurbaeti.

Kata dia  Pojok Pajak Kanwil DJP Bali dibuka di beberapa pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dan kantor pemerintahan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak Kanwil DJP Bali secara berkala dapat dilihat di kanal jejaring sosial Instagram @pajakbali.

Saat ini pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Namun Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal baik di Kantor Pelayanan Pajak maupun di luar kantor seperti di Pojok Pajak.  K17.

Komentar