DPR Minta Kenaikan PPN 12% Ditunda
JAKARTA, NusaBali - Komisi XI DPR RI mengusulkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 ditunda. Hal ini melihat kondisi perekonomian yang masih diliputi berbagai ketidakpastian sehingga dikhawatirkan akan membuat ekonomi dan daya beli masyarakat melemah.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo. Dia menilai rencana kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Kami ingin supaya dikaji lagi rencana kenaikan PPN 12% di 2025. Kita memang membahas UU ini, tapi waktu itu kan 12% itu karena kita tidak ingin kenaikan sekaligus, tapi bertahap.
Tetapi tentunya kondisi perekonomian downside risk, Fed juga belum menurunkan tingkat bunga, ini mungkin perlu dikaji kembali," kata Andreas saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dilansir detikcom, Selasa (19/3).
"Timing-nya pun kalau mau naik kenapa nggak tunggu misalkan The Fed sudah menurunkan tingkat bunga," tambahnya.
Selain itu, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun juga bicara tentang rencana kenaikan PPN menjadi 12% di 2025.
Ia pada dasarnya setuju, namun pemerintah diminta menyiapkan kebijakan agar dampaknya bisa diantisipasi sehingga tidak menahan laju momentum pertumbuhan ekonomi.
"Antisipasi dampaknya, antisipasi terhadap dampak daya beli masyarakat. Pemerintah benar-benar perlu dilakukan kajian mendalam soal penerapan PPN ini karena konsumsi yang akan kena," kata Misbakhun.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan kajian akan terus dilakukan melihat kondisi perekonomian. Pihaknya mengaku akan menunggu masa transisi pemerintahan baru.
"Mengenai PPN 12% perlu dikaji, kajian akan terus kami jalankan. Kan ini transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggu," ucap Suryo dalam kesempatan yang sama. 7
Komentar