RUU Penyiaran Diminta Segera Disahkan
Mendesak, Lindungi Masyarakat dari Serangan Konten Digital
Komisi I DPR RI
Abdul Kharis Almasyhari
Baleg DPR RI
Firman Soebagyo
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Konten Digital
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti berharap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran segera disahkan oleh DPR RI. Sebab, melalui UU tersebut negara hadir untuk bersama mendukung iklim penyiaran Indonesia yang sehat. Plus melindungi masyarakat dari serangan konten-konten media digital internet.
"Atas nama Komisi Penyiaran Indonesia dan seluruh stakeholder penyiaran, kami memberikan dukungan agar RUU Penyiaran segera disahkan menjadi Undang-Undang Negara Republik Indonesia," ujar Mimah dalam Forum Legislasi bertema Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi di Kompleks Parlemen, Selasa (19/3).
Menurut Mimah, konten-konten media digital internet punya potensi merusak karakter jati diri dan masa depan generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, media-media digital internet harus diawasi dan diatur sama seperti media penyiaran konvensional. Hal itu, agar menciptakan rasa keadilan di industri penyiaran Indonesia.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU Penyiaran sejak 2002 belum direvisi. Padahal, UU ini sangat erat kaitannya dengan kemajuan tekhnologi dan media. Oleh karenanya, sudah beberapa kali dilakukan revisi, termasuk pada periode ini.
"UU Penyiaran kali ini sudah sampai di Badan Legislasi. Kami sudah rapat dua kali dan mungkin akan rapat yang ketiga. Rapat pertama, masukan kami di revisi. Begitu pula di rapat selanjutnya ada masukan lagi dan direvisi lagi. Mudah-mudahan, besok rapat kami lakukan dan selesai serta segera kami paripurnakan," papar Abdul Kharis.
Politisi PKS ini menyatakan, isu sentral RUU Penyiaran adalah mengenai isi siaran. "Isi siaran, tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran baik menggunakan media apapun dengan perlakuan yang sama," papar Abdul Kharis.
Sementara Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan, RUU Penyiaran itu harus antisipatif, represif, dan dinamis sesuai kebutuhan zamannya. Apalagi perkembangan medsos sangat dahsyat. "Karena itu, KPI harus diberi ruang untuk mengawasi media digital. Dalam masa sidang ini revisi harus selesai, jangan sampai carry over ke anggota DPR baru 2024, karena akan dimulai dari nol lagi,” jelas politisi Partai Golkar ini. k22
Komentar