JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang
JAKARTA, NusaBali.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan pada Selasa (19/3/2024) tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Banyak IUP yang dicabut Bahlil kemudian dibatalkan oleh putusan pengadilan,” ungkap Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil.
Pencabutan itu, kata Jamil, dilakukan setelah Bahlil mendapat mandat dari Presiden Jokowi sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.
Berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, lanjut Jamil, Bahlil mendapatkan kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.
Dalam catatan JATAM, Satgas yang dibentuk itu telah mencabut 1.118 IUP dan 15 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Izin-izin ini merupakan bagian dari 2.078 IUP, 192 ISK, dan 34.448 hektare HGU perkebunan yang ditelantarkan, yang diumumkan Presiden Jokowi pada Januari 2022 lalu.
JATAM menilai kedekatan dan kekuasaan politik besar yang diberikan Jokowi kepada Bahlil, hingga lini bisnis yang semakin menggurita, patut diduga tak terlepas dari praktik korupsi politik.
“Dalam konteks pencabutan izin-izin tambang, Bahlil dianggap tebang pilih, bahkan diduga mematok tarif terhadap sejumlah perusahaan sehingga izinnya bisa diaktifkan kembali,” sorot Jamil.
Hal inilah ujar Jamil yang membuat JATAM mengadukan Bahlil dengan delik gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. "Itu kami kira yang kami gunakan. Hanya tiga aja, tiga delik," kata Jamil.
Sementara itu ketika dikonfirmasi awak media, KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan JATAM sesuai prosedur pengaduan. "Nanti ada komunikasi dimaksud pelapor antara petugas KPK dengan pihak pelapor itu ada komunikasi dan proses itu terus-menerus termasuk melengkapi data yang di awal sudah diserahkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menariknya, di hari yang sama Menteri Bahlil Lahadalia juga mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan nama dirinya terkait izin tambang yang sebelumnya diberitakan oleh Majalah Tempo.
"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP," kata Bahlil saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Bahlil menekankan pihaknya bukan melaporkan Tempo ke polisi, tapi pihak-pihak yang disebut dalam laporan Tempo yang diduga mencatut nama dirinya.
Menurut dia, terkait pemberitaan Tempo sudah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. Di mana Tempo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
Dewan Pers meminta Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Bahlil lantaran pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta.
Dewan Pers meminta Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia lantaran pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta.
"Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. *ant
Komentar