Desa Peliatan Dikukuhkan Jadi Desa Anti Korupsi
GIANYAR, NusaBali - Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pengukuhan Desa Peliatan sebagai Desa Anti Korupsi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024 tentang Penetapan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023. Dalam penilaian desa anti korupsi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menunjuk 3 desa sebagai perwakilan yakni Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Desa Batuan Kecamatan Sukawati, dan Desa Taro Kecamatan Teg
Pembinaan terhadap ketiga desa wakil Kabupaten Gianyar dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo sehingga desa-desa tersebut dapat mengikuti tahapan penilaian dengan baik. Penilaian oleh Tim Provinsi Bali dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023. Dalam penilaian tersebut, masing-masing desa wajib mempersiapkan RPJMDes, RKPDes, APBDes, APBDes perubahan, laporan pertanggungjawaban, undangan penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa, notulensi penyusunan regulasi, daftar hadir penyusunan regulasi. Dokumentasi penyusunan regulasi dan pertanggungjawaban BUMDes sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Penjabat Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa mengucapkan selamat kepada Desa Peliatan, Kecamatan Ubud yang telah menjadi salah satu percontohan desa anti korupsi dari Provinsi Bali. “Penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Desa Peliatan dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, khususnya dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ungkap Dewa Tagel, Selasa (19/3).
Salah satu tujuan program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi KPK adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang dampak dan permasalahan korupsi. “Oleh karena itu, saya berharap, kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat desa tidak hanya sadar dan mengerti, tetapi juga berani melawan perilaku korupsi di lingkungan mereka,” pinta Dewa Tagel. 7 nvi
1
Komentar