BPJS Kesehatan Denpasar Beri Kemudahan Layanan Libur Lebaran
DENPASAR, NusaBali - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta di masa libur Lebaran tahun ini. Pada 8 – 15 April 2024, BPJS Kesehatan siap memberikan pelayanan meskipun peserta berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menerangkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia, peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat,” ujar Wiwiek saat ditemui di kantornya di Denpasar, Rabu (20/3) siang.
Wiwiek juga menekankan bahwa peserta JKN dapat mengakses layanan administrasi melalui aplikasi mobile JKN. Untuk memudahkan peserta selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan posko mudik di beberapa lokasi strategis untuk para peserta BPJS yang terdaftar di Bali jika ada keperluan mendesak saat tiba di pulau Jawa atau luar Bali nanti, seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, dan beberapa rest area tol di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan. Untuk posko ini di beberapa ruas jalan tol seperti di Jakarta dan lainnya,” kata Wiwiek.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960.000 kanal pembayaran untuk memudahkan peserta dalam pembayaran iuran bulanan. “Peserta JKN diimbau untuk tetap membayar iuran secara rutin agar status kepesertaannya tetap aktif,” ucapnya.
Wiwiek menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, dalam rangka transformasi mutu layanan. Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN.
“Seperti cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” tandas Wiwiek. 7 cr79
“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat,” ujar Wiwiek saat ditemui di kantornya di Denpasar, Rabu (20/3) siang.
Wiwiek juga menekankan bahwa peserta JKN dapat mengakses layanan administrasi melalui aplikasi mobile JKN. Untuk memudahkan peserta selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan posko mudik di beberapa lokasi strategis untuk para peserta BPJS yang terdaftar di Bali jika ada keperluan mendesak saat tiba di pulau Jawa atau luar Bali nanti, seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, dan beberapa rest area tol di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan. Untuk posko ini di beberapa ruas jalan tol seperti di Jakarta dan lainnya,” kata Wiwiek.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960.000 kanal pembayaran untuk memudahkan peserta dalam pembayaran iuran bulanan. “Peserta JKN diimbau untuk tetap membayar iuran secara rutin agar status kepesertaannya tetap aktif,” ucapnya.
Wiwiek menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, dalam rangka transformasi mutu layanan. Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN.
“Seperti cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” tandas Wiwiek. 7 cr79
Komentar