Pemerintah Kesulitan Ambil Alih PSU Perumahan
Terkendala Syarat Administrasi
SINGARAJA, NusaBali - Upaya pemerintah mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan sampai saat ini belum optimal.
Meskipun pemerintah sudah membuat payung hukum melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kendalanya, sebagian besar pengembang perumahan belum bisa memenuhi syarat administrasi yang wajib disetorkan untuk penyerahan PSU.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng menggelar rapat koordinasi PSU bersama tim verifikasi, Rabu (20/3). Data Disperkimta Buleleng dari 421 perumahan yang ada di Buleleng, baru 21 perumahan yang telah menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah. Pengambilalihan PSU 21 perumahan itu dilakukan bertahap sejak tahun 2020 lalu.
Sedangkan 400 perumahan lainnya rata-rata belum memenuhi syarat serah terima. Hanya 8 perumahan diantaranya yang sudah melengkapi persyaratan untuk penyerahan PSU tahun ini.
“Sebagian besar perumahan tidak memiliki pengesahan izin tapak terutama perumahan yang dibuka dan dibangun pengembang di bawah tahun 2000. Ada juga yang unit perumahannya belum laku semua, belum dibangun seluruhnya sehingga belum bisa diserahkan ke pemerintah,” terang Surattini.
Penyerahan PSU menjadi aset pemerintah untuk menghindari sengketa fasilitas umum perumahan, yang kerap ditemui selama ini. Seperti PSU jalan perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah sering kali menjadi sengketa penguasaan hak jalan oleh salah satu pihak. Bahkan klaim kepemilikan PSU ini seringkali memicu pembatasan akses jalan yang hanya boleh dipakai oleh penghuni perumahan. Sedangkan warga umum atau warga dari perumahan lain tak diperkenankan memanfaatkan jalan tersebut karena masih berstatus jalan perumahan.
PSU yang diserahkan tidak hanya berbentuk jalan, tetapi juga termasuk drainase hingga tempat ibadah. Hanya saja penyerahan PSU kepada pemerintah tak bisa sembarangan. Pengembang sebelumnya harus memenuhi persyaratan administrasi. Kemudian memohon kepada Dinas Perkimta untuk menerima PSU menjadi aset pemerintah. Dalam pemenuhan persyaratan itu, Dinas Perkimta akan melakukan verifikasi. Saat dinyatakan layak, baru akan diterima.
Syarat administrasi itu dengan menyertakan gambar dan status tanah yang digunakan PSU. Selain juga ada syarat kelayakan secara fisik yang harus memenuhi standar keamanan, keselamatan dan konstruksi bangunan.
Surattini menambahkan sejumlah pertimbangan itu penting. Jalan dengan lebar kurang dari 3 meter akan dipertimbangkan lagi untuk diterima penyerahannya. Sebab secara kajian teknis terlalu sempit dan tidak memenuhi standar untuk diakses kendaraan penanganan darurat seperti mobil pemadam kebakaran.7 k23
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng menggelar rapat koordinasi PSU bersama tim verifikasi, Rabu (20/3). Data Disperkimta Buleleng dari 421 perumahan yang ada di Buleleng, baru 21 perumahan yang telah menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah. Pengambilalihan PSU 21 perumahan itu dilakukan bertahap sejak tahun 2020 lalu.
Sedangkan 400 perumahan lainnya rata-rata belum memenuhi syarat serah terima. Hanya 8 perumahan diantaranya yang sudah melengkapi persyaratan untuk penyerahan PSU tahun ini.
“Sebagian besar perumahan tidak memiliki pengesahan izin tapak terutama perumahan yang dibuka dan dibangun pengembang di bawah tahun 2000. Ada juga yang unit perumahannya belum laku semua, belum dibangun seluruhnya sehingga belum bisa diserahkan ke pemerintah,” terang Surattini.
Penyerahan PSU menjadi aset pemerintah untuk menghindari sengketa fasilitas umum perumahan, yang kerap ditemui selama ini. Seperti PSU jalan perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah sering kali menjadi sengketa penguasaan hak jalan oleh salah satu pihak. Bahkan klaim kepemilikan PSU ini seringkali memicu pembatasan akses jalan yang hanya boleh dipakai oleh penghuni perumahan. Sedangkan warga umum atau warga dari perumahan lain tak diperkenankan memanfaatkan jalan tersebut karena masih berstatus jalan perumahan.
PSU yang diserahkan tidak hanya berbentuk jalan, tetapi juga termasuk drainase hingga tempat ibadah. Hanya saja penyerahan PSU kepada pemerintah tak bisa sembarangan. Pengembang sebelumnya harus memenuhi persyaratan administrasi. Kemudian memohon kepada Dinas Perkimta untuk menerima PSU menjadi aset pemerintah. Dalam pemenuhan persyaratan itu, Dinas Perkimta akan melakukan verifikasi. Saat dinyatakan layak, baru akan diterima.
Syarat administrasi itu dengan menyertakan gambar dan status tanah yang digunakan PSU. Selain juga ada syarat kelayakan secara fisik yang harus memenuhi standar keamanan, keselamatan dan konstruksi bangunan.
Surattini menambahkan sejumlah pertimbangan itu penting. Jalan dengan lebar kurang dari 3 meter akan dipertimbangkan lagi untuk diterima penyerahannya. Sebab secara kajian teknis terlalu sempit dan tidak memenuhi standar untuk diakses kendaraan penanganan darurat seperti mobil pemadam kebakaran.7 k23
Komentar