Bung Troli Polsek Denbar Sasar Bedeng dan Kos-kosan
DENPASAR, NusaBali - Pasca tahapan pemungutan suara yang kini memasuki tahap akhir proses rekapitulasi hitung suara Pemilu Nasional 2024, Polsek Denpasar Barat (Denbar) bersama dengan Babinsa, Kepala Dusun Bumi Sari, dan Linmas Desa Dauh Puri Kelod melakukan patroli gabungan atau yang dikenal dengan sebutan "Bung Troli". Kegiatan ini dilaksanakan untuk melaksanakan penertiban penduduk pendatang non-permanen, pada Selasa (19/3), pukul 21.00 Wita.
Dibawah kepemimpinan Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Ni Ketut Madriani, bung troli bergerak melakukan penertiban dengan menyisir rumah bedeng dan kos-kosan di sekitar Dusun Bumisari, Jalan Pulau Serangan, dan di Dusun Sanglah Utara, Jalan Serma Made Pil, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
"Pada kegiatan malam ini, kami berhasil mendata dua belas orang penduduk pendatang non-permanen dari luar Bali. Mereka telah diberikan himbauan untuk tidak menciptakan keributan, mengonsumsi minuman beralkohol, atau memutar musik dengan volume keras yang dapat mengganggu penghuni kos lainnya," ujar Pawas. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kedua belas orang pendatang tersebut diminta untuk membuat Surat Tanda Lapor Diri di kantor Desa Dauh Puri Kelod.
Patroli ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denbar. Tujuannya adalah untuk mencegah masuknya warga pendatang dari luar Bali yang mungkin membawa pengaruh paham radikalisme dan intoleransi.
Kapolsek Denbar, Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban penduduk pendatang dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denbar setelah Pemilu 2024. "Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendata keberadaan penduduk pendatang, sehingga kami dapat mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Dauh Puri Kelod," ujarnya. 7 cr79
"Pada kegiatan malam ini, kami berhasil mendata dua belas orang penduduk pendatang non-permanen dari luar Bali. Mereka telah diberikan himbauan untuk tidak menciptakan keributan, mengonsumsi minuman beralkohol, atau memutar musik dengan volume keras yang dapat mengganggu penghuni kos lainnya," ujar Pawas. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kedua belas orang pendatang tersebut diminta untuk membuat Surat Tanda Lapor Diri di kantor Desa Dauh Puri Kelod.
Patroli ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denbar. Tujuannya adalah untuk mencegah masuknya warga pendatang dari luar Bali yang mungkin membawa pengaruh paham radikalisme dan intoleransi.
Kapolsek Denbar, Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban penduduk pendatang dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denbar setelah Pemilu 2024. "Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendata keberadaan penduduk pendatang, sehingga kami dapat mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Dauh Puri Kelod," ujarnya. 7 cr79
1
Komentar