Akan Cek Pungutan Rp150.000 bagi Wisman
Dinas Pariwisata Bali
Tjokorda Bagus Pemayun
Tanah Lot
Ulun Danu Beratan
Uluwatu
Tampaksiring
Wisatawan
Wisman
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi Bali siap melakukan sidak untuk mengecek pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang, yang pelaksanaannya mulai 14 Februari lalu. Terkait itu daya tarik wisata (DTW) akan disasar. Diantaranya Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan Rabu (20/3). Pelaksanaan sidak tersebut disepakati dalam dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PWA di Ruang Etna Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (19/3).
Rapat yang digelar oleh Dinas Pariwisata Bali dan dihadiri Gabungan Industri Pariwisata Bali (GIPI Bali), Asita, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Satpol PP, Inspektorat, Bank BPD Bali, Bapenda, dan stakeholder lainnya.
Rencananya pelaksanaan sidak punguran wisatawan asing tersebut dilakukan pada Mei 2024, setelah berjalan 3 bulan.
“Akan tetapi, setelah dilaksanakan beberapa evaluasi akhirnya jadwal pelaksanaan sidak dimajukan mulai bulan Maret 2024,” ujarnya.
Sidak akan dilaksanakan mulai minggu depan tepatnya 26 Maret 2026. Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, Tampaksiring adalah diantara DTW atau objek wisata yang akan disasar.
“Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” jelas Tjok Bagus Pemayun.
Pemantauan bakal dimulai pada minggu terakhir tepatnya tanggal 26 Maret 2024. Semua komponen pariwisata dan juga Pol PP Pariwisata akan diikutsertakan.
Pengecekan PWA ini bakal dilakukan pada pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata.
“Pemantauan akan dilaksanakan minimal 2 kali seminggu, untuk jadwal lengkapnya akan menyusul,” lanjut pejabat asal Kota Gianyar ini.
Dikatakan Tjok Bagus Pemayun dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali, baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA.
“Sejak PWA diberlakukan, wisatawan asing yang membayar rata-rata 5.000 orang per hari,”. Data sementara jumlah wisman yang sudah membayar pungutan mulai 7 Februari sampai dengan 18 Maret tercatat 219.466 orang.
Sebagaimana diberitakan Pemprov Bali memberlakukan pungutan kepada wisatawan asing sebesar Rp150.000. Dasar hukumnya UU Nomor 15/2023 tentang Provinsi Bali, khususnya pasal 8 ayat (3) dan (4). Kemudian Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Selanjutnya Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Kepada wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali, secara non tunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali(https://lovebali.baliprov.go.id). K17.
1
Komentar