Bawaslu Evaluasi Pemilu 2024
Jadi Batu Pijakan Hadapi Pilkada Serentak
JAKARTA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengevaluasi Pemilu 2024 untuk mempersempit gap antara teks (prosedur dan pengaturan) dan realita atau keadaan yang terjadi di tengah masyarakat.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty memandang perlu mengatasi gap atau perbedaan antara prosedur dan realita. Misalnya, pada masa kampanye yang selalu menjadi subjek ada gap (perbedaan) antara teks (sesuai dengan peraturan) dan konteks atau yang terjadi di lapangan.
“Kami coba mempersempit gap tersebut sesuai dengan praktik dan realita sebagai evaluasi Pemilu 2024 sekaligus menjadi batu pijak pengawas untuk Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/3).
Menurut dia, dalam melakukan pencegahan dan mengembangkan partisipasi masyarakat mengawasi pemilu maupun pemilihan dapat melekatkan dengan akar budaya. “Partisipasi masyarakat harus lekat dengan kebudayaan. Divisi pencegahan juga melakukan pendekatan budaya yang kuat,” ungkap Lolly.
Selain itu, lanjut Lolly, Bawaslu perlu memperkuat kerja sama kelembagaan dengan kerja sama seluruh pengawas pemilu. “Harus menghapus sekat antardivisi, antara anggota KPU dan sekretariat. Memang ada tugas masing-masing yang berbeda. Namun, jangan terpisah oleh sekat,” tegasnya.
Lolly berpesan peserta yang merupakan pimpinan bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota dapat menyerap pengetahuan dari narasumber.
“Salah satunya pandangan kritis masyarakat sipil terhadap demokrasi dan pengawasan pemilu. Manfaatkan ilmu dari narasumber yang kaya akan pengalaman, kaya akan pengetahuan, dan kaya akan kebijaksanaan,” tambah Lolly.
Sementara itu, Kepala Subkoordinator Partisipasi Masyarakat R. Alief Sudewo mengungkapkan bahwa pada tahapan kampanye Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan dan 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait dengan pemilu, serta menangani 70 dugaan pelanggaran pemilu. Alief menuturkan bahwa posisi Bawaslu juga menjadi penting untuk tahapan rekapitulasi penghitungan suara.
Masalahnya, rekapitulasi tingkat nasional masih ditemukan beberapa keberatan dari para saksi dan perbedaan data hasil yang ditampilkan dengan formulir model C Hasil dengan Sirekap. “Atas beberapa masalah tersebut, Bawaslu membuka akses penanganan pelanggaran bagi para pihak yang merasa berkeberatan. Pada bagian lain, upaya penguatan fungsi pengawasan juga dikembangkan dengan menguatkan partisipasi masyarakat,” pungkas Alief.n ant
Komentar