Jambret Pelajar, Pelaku Kepergok Warga
Tersangka dan barang bukti HP hasil kejahatannya diamankan petugas ke Mapolsek Denpasar Timur. Selain itu diamankan juga sepeda motor Honda Scoopy DR 3882 MP yang digunakan pelaku menuju ke TKP untuk beraksi.
DENPASAR, NusaBali
Pelaku penjambretan Lalu Chairul Anam, 18 diringkus warga usai beraksi di Jalan Kembang Matahari l, Banjar Ketapain Kaja, Desa Kesiman, Denpasar Timur, pada Rabu (20/3) pukul 18.30 Wita. Lelaki asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat itu dikejar dan ditangkap warga setelah mendengar teriakan dari korban Putu EJ, 16, usai HP miliknya dibawa kabur pelaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Kamis (21/3) mengungkapan pada saat kejadian korban yang masih berstatus pelajar itu sedang dalam perjalanan mengendarai motor menuju ke toko untuk beli shampo. Sampai di depan Banjar Ketapain Kaja sepeda motor yang kendarai korban dipepet oleh sepeda motor pelaku yang datang dari arah belakang.
"Sepeda motor pelaku memepet motor korban dari sisi kanan. Awalnya korban tak menyangka kalau pengendara motor itu mengincar HP merk Oppo milik korban yang dimasukan di dalam saku jaket. Seketika pelaku merampas HP itu lalu kabur," ungkap AKP Sukadi.
Korban coba mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Mendengar teriakan korban warga berdatangan dan ramai-ramai mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap di depan salah satu counter HP di Jalan Kembang Matahari.
Menariknya pada saat itu orang yang dibonceng pelaku tidak ikut merampas HP korban. Bahkan dia memilih meninggalkan dan tidak memberikan sepeda motornya kepada pelaku. Akibatnya Pelaku Chairul Anam mudah dikejar warga.
Peristiwa itu mendapat respons cepat dari aparat Polsek Denpasar Timur. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku yang saat itu sudah dikerumuni banyak warga yang geram. Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP hasil kejahatannya.
"Saksi Anam Putra dan pelaku Chairul Anam sebelum beraksi datang dari kos Anam Putra di Jalan Raya Sesetan. Keduanya ke Jalan Kembang Matahari untuk pesta miras. Usai minum keduanya mampir ke tempat kerja pelaku. Pada saat itulah pelaku melihat korban dan melancarkan aksinya," ungkap AKP Sukadi.
Tersangka dan barang bukti HP hasil kejahatannya diamankan petugas ke Mapolsek Denpasar Timur. Selain itu diamankan juga sepeda motor Honda Scoopy DR 3882 MP yang digunakan pelaku menuju ke TKP untuk beraksi. "Terangan dijerat Pasal Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara," ungkapnya. 7 pol
Komentar