Eks Striker City Divonis 9 Tahun
SAO PAOLO, NusaBali - Mantan penyerang Manchester City, Real Madrid, dan AC Milan Robinho akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun di negaranya Brasil atas kasus pemerkosaan.
Laporan Skysports pada Kamis (21/3), Robinho (40 tahun) dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh pengadilan di Italia pada 2017 karena menjadi salah satu pelaku aksi pemerkosaan ramai-ramai pada 2013 di sebuah kelab malam di Milan, Italia.
Sejak dijatuhi hukuman, Robinho kembali ke negaranya dan belum menjalani hukumannya. Brasil sendiri tidak mengekstradisi warga negaranya sehingga pengadilan Italia meminta Robinho dipenjara di negaranya.
Para hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman terhadap Robinho yang pernah membela timnas Brasil tersebut. Pengacara Robinho, Jos Eduardo Alckmin mengatakan kliennya belum dipenjara karena akan mengajukan banding. *
Komentar