Laporan Pelanggaran Pemilu ‘Gugur’
Keberatan atas Penghitungan Suara di TPS 13 Dinyatakan TMS
Divisi Penindakan Pemilu
bawaslu Buleleng
I Ketut Adi Setiawan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Pemilu 2024
SINGARAJA, NusaBali - Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Putu Mangku Budiasa di dapil 9 Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, akhirnya dinyatakan ‘gugur’ oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Laporan keberatan atas penghitungan suara di TPS 13, Desa Panji, Kecamatan Sukasada saat Pemilu 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keputusan Bawaslu tersebut dituangkan pada surat pemberitahuan laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/17.3/III/2024. Dalam surat itu disebutkan status laporan dihentikan Bawaslu Buleleng karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
Divisi Penindakan Pemilu Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan dihubungi Kamis (21/3) kemarin mengatakan, keputusan TMS diambil Bawaslu Buleleng setelah melakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Menurut Adi Setiawan, yang melemahkan laporan tersebut karena ketidakhadiran dua saksi dari 4 saksi yang sebelumnya diajukan pelapor.
Dua saksi yang diajukan yakni Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 13 Desa Panji, Gusti Made Agus Santrisa dan saksi PDIP Gusti Nyoman Anom Widiyasa. Keduanya sudah sempat dipanggil dua kali oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan. Hanya saja keduanya memutuskan tidak hadir tanpa pemberitahuan. “Kalau dua saksi yang hadir yakni anggota PPK Sukasada dan pengurus PAC PDI Perjuangan Sukasada hanya sebatas klarifikasi dan tidak menguatkan. Sehingga tidak ada bukti kuat dugaan pelanggaran pemilu seperti yang dilaporkan,” terang Adi Setiawan.
Menurut Adi Setiawan, jika pelapor merasa keberatan atas keputusan Bawaslu, maka dapat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu Mangku Budiasa dikonfirmasi terpisah mengaku sudah mengetahui laporannya dinyatakan TMS oleh Bawaslu Buleleng. Dia mengaku sudah legowo dengan keputusan Bawaslu. Politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini juga memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK. "Saya sudah legowo dan ikhlas, " balasnya melalui pesan WA (WhatsApp).
Sebelumnya diberitakan keberatan Mangku Budiasa ini sempat disampaikan dan dibahas pada pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten oleh KPU Buleleng, Minggu (3/3) malam. Namun saat itu disepakati hanya membuka C hasil di TPS 13 Desa Panji. Hasil pencermatan dan pembahasan kembali seluruhnya sepakat tidak ditemukan kesalahan. KPU menyimpulkan semua sudah sesuai dengan Sirekap. Sedangkan saksi dari PDIP juga sudah menerima hasil pencermatan C hasil itu.k23
1
Komentar