Bupati Tamba Serahkan LKPD Tahun 2023
Bupati Jembrana
I Nengah Tamba
LKPD Jembrana
BPK RI Perwakilan Provinsi Bali
I Gusti Ngurah Satria Perwira
NEGARA, NusaBali - Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jembrana Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira.
LKPD tersebut diarahkan dalam acara Penyerahan LKPD Unaudited (belum diaudit) sekaligus Kick-Off Meeting Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Denpasar Jumat (22/3).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Tamba melakukan penandatangan berita acara serah terima dan menerima surat tugas pemeriksaan atas LKPD 2023 dari Kepala BPK RI Perwakilan Bali. Acara tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali dan kabupaten/kota, Bupati, Pj Bupati, Walikota, serta Sekda se-Provinsi Bali.
Bupati Tamba menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bali yang terus memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Pemkab Jembrana dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Dengan pendampingan BPK, diharapkan pemkab Jembrana dapat memberikan laporan keuangan yang betul-betul transparan, akuntabel dan taat azas.
"Melalui laporan keuangan yang baik, sudah tentu BPK akan memberikan penilaian yang baik pula. Dengan harapan Jembrana kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2023 ini," ujar Bupati Tamba.
Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun. Namun dilaksanakan secara serentak baru dalam 2-3 tahun terakhir. Satria Perwira menjelaskan, sesuai Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Termasuk diantaranya menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran. Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
Guna memenuhi amanat UU tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan secara resmi kepada BPK. Hasil pemeriksaan terhadap LKPD disampaikan oleh BPK selambat- lambatnya 2 bulan setelah laporan diterima. "Pemeriksaan terhadap LKPD ini untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan," ujar Satria Perwira.
Satria Perwira juga menyampaikan terima kasih, karena dalam penyerahan LKPD ini baru pertama kali didampingi para pimpinan DPRD. Dalam mekanisme Perundang-Undangan, kelembagaan DPRD bukan merupakan lembaga terpisah dalam kaitan dengan transparansi, kualitas penatausahaan keuangan pemerintah yang lebih baik dan akuntabel.
Ditambah Satria Perwira, sesuai dengan PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), diatur bahwa dalam penyajian LKPD terdiri dari 7 laporan. Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Dengan pemeriksaan LKPD ini, nanti BPK akan kembali menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pemerintah disertai opini. Diharapkan opini yang diraih, yaitu WTP yang berkualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"WTP berkualitas dalam artian tidak lagi terdapat permasalahan yang sering muncul atau berulang. Seperti permasalahan penganggaran maupun pengelolaan aset," ujar Satria Perwira. @ode
Komentar