Presiden Bagi Bansos di Gianyar Masuk Materi Gugatan
KPU Bali Lakukan Pembahasan dengan KPU RI
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menemui pimpinan KPU RI di Jakarta untuk membahas soal gugatan dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan bahwa Paslon 1 meminta Pemilu ulang karena menilai ada kecurangan terkait Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial di Kabupaten Gianyar. "Itu kan sebenarnya tidak ada hubungannya sama KPU. Makanya, nanti malam (semalam) kami rapat konsolidasi bersama semua pimpinan KPU RI terkait itu, kira-kira apa kesaksian dan barang bukti yang dibutuhkan," kata John Darmawan di Denpasar, Minggu (24/3).
Diduga pembagian bansos pada hari Selasa (31/10/2023) lalu itu ketika viral penurunan baliho Ganjar-Mahfud di sepanjang jalan menuju lokasi kunjungan Presiden Jokowi di Sukawati, Gianyar. "Hari ini (kemarin) kami perjelas di KPU apa yang harus kami persiapkan. Untuk DPR dan DPD, sama sekali tidak ada gugatan, tetapi untuk Pilpres sifatnya menjadi nasional, sekarang kebutuhan KPU RI apa nanti kami siapkan jawaban dan data bukti pendukung," ujar John. KPU Bali menilai gugatan terkait dengan bansos pemberian Presiden Jokowi tidak ada kaitannya dengan penyelenggara.
Namun, pihaknya menyadari hakim konstitusi memiliki banyak pertimbangan yang tetap harus diwaspadai. Meski demikian, KPU Provinsi Bali optimistis dapat menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan tim dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. "KPU Bali siap menghadapi proses itu dengan jawaban dan bukti yang ada. Untuk sekarang, belum membocorkan bukti, nantilah ya kami sudah punya jawaban, tetapi tidak dibuka dahulu," katanya. Sejauh ini penyelenggara Pemilu 2024 di Bali, kata dia, baru mendapat satu gugatan di MK. Itu pun tidak terkait dengan hasil pemilu.
Maka dari itu, dalam pertemuan malam ini (semalam) mereka akan fokus menyiapkan bahan untuk sidang MK yang rencana dimulai setelah 25 Maret 2024. Dari KPU Provinsi Bali, kata John, ada empat orang yang menghadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yaitu dirinya, Anak Agung Raka Nakula, kepala subbagian hukum, dan seorang staf. Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan, Rabu (27/3). Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.
"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3). Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi penutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan. Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.
Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi. Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P Wasesa, Todung M Lubis. 7 ant
1
Komentar