Sugawa Korry Sebut Bansos Presiden di Gianyar Sesuai Aturan
DENPASAR, NusaBali - Pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa daerah, termasuk Gianyar, Bali, di masa kampanye Pilpres digugat pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembagian bansos disebut sebagai penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang notabene mengusung putra Presiden Jokowi sebagai cawapres.
Ketua DPD I Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan pembagian bansos oleh Presiden Jokowi punya alasan yang jelas. Menurut Sugawa Korry, pembagian bansos merupakan kebijakan pemerintah yang sudah mendapat persetujuan DPR.
“Kalau menurut saya wajar saja karena itu kan diputuskan oleh DPR. DPR kan terdiri dari berbagai fraksi baik dalam penetapan anggaran maupun menyikapi kondisi ketika memang terjadi kemarau, El Nino, dan sebagainya. Mereka menyikapi itu dengan menyetujui anggaran itu,” ujar Sugawa Korry ditemui NusaBali di Gedung DPRD Bali, Senin (25/3).
Meskipun demikian, Sugawa Korry mengatakan pengajuan gugatan hasil Pemilu merupakan hak setiap peserta Pemilu. Ia pun menyerahkan keputusan kepada sidang yang akan digelar MK. “Kami tidak mengomentari itu nanti pembuktiannya ada di sana. Tim pembela Koalisi Indonesia Maju pasti sudah sangat siap,” ucapnya.
Komisioner KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula mengatakan gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 1 menyebutkan bahwa faktanya dalam Pemilu 2024, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 dominan di daerah-daerah yang menjadi tempat kunjungan Presiden Joko Widodo yang disertai guyuran bansos. Padahal perolehan suara Prabowo sebelumnya di Pilpres 2019 cukup rendah di daerah tersebut.
“Kalau mencermati dalil pemohon paslon 1 yang mencantumkan Gianyar dalam tabel, mendalilkan bahwa adanya perbandingan perolehan suara dari paslon dari Pemilu 2019 dengan 2024 akibat adanya pemberian bansos oleh Bapak Jokowi. Tetapi dalam uraiannya tidak menyebutkan Kabupaten Gianyar,” ungkap Agung Nakula. Menurut Agung Nakula, saat ini KPU Bali masih mempelajari permohonan ini, karena dalilnya tidak terkait perselisihan hasil. “Kita menunggu arahan pimpinan KPU RI,” ucapnya.
Komisioner KPU Bali lainnya I Gede John Darmawan mengatakan, pembagian bansos yang digugat diduga terjadi pada 31 Oktober 2023 lalu ketika viral penurunan baliho pasangan Ganjar-Mahfud di sepanjang jalan menuju lokasi kunjungan Presiden Jokowi di Sukawati, Gianyar. John menilai gugatan terkait dengan bansos pemberian Presiden Jokowi tidak ada kaitannya dengan penyelenggara Pemilu KPU.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Aryani menyampaikan siap mendukung proses sidang gugatan di MK jika ada peserta Pemilu yang mengajukan gugatan. ”Tentunya kita akan mempersiapkan data tergantung yang digugat apa. Apakah terkait pemutakhiran data pemilih, apakah rekap, tentunya kita akan mempersiapkan semua data yang terkait dengan tahapan itu,” ujarnya. 7 a
Komentar