Eksekutif Usulkan Dua Ranperda Masa Sidang Kedua
Legislatif: Kita Lihat Komitmen Pemerintah Dalam Penegakan Perda
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang pertama untuk dibahas bersama DPRD Buleleng di tahun 2024 ini. Namun legislatif masih akan melihat komitmen pemerintah. Sebab beberapa perda yang sudah disahkan selama ini dinilai belum berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna setelah rapat paripurna, Senin (25/3) kemarin di ruang sidang utama DPRD Buleleng. Dibacakan langsung penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Pemkab Buleleng mengusulkan dua usulan. Pertama yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor. Kedua Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Di awal tahun kami menyepakati pengajuan beberapa ranperda. Tentu akan kami tindak lanjuti nanti persoalannya seperti apa dalam pembahasan bersama fraksi-fraksi. Tetapi kami juga tekankan supaya pemerintah dalam hal pengajuan ranperda saat ini juga mengoptimalkan dan memaksimalkan perda yang sudah ada,” ucap Supriatna.
Menurut Supriatna dari banyaknya perda sebagai payung hukum kebijakan dan aturan daerah, masih banyak yang belum ditegakkan secara maksimal. Keberadaan Perda juga seringkali memicu pro dan kontra, sehingga perlu ada evaluasi dan perbaikan sebagai solusi kedepannya lebih baik.
Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui usai rapat paripurna mengatakan, soal pengusulan ranperda memang sudah perintah atas aturan yang ada di atasnya. Seperti Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor.
“Ranperda ini sangat penting sekali untuk mendorong, menyerap investor ke Buleleng. Dengan adanya regulasi mencegah jangan sampai ada regulasi terlalu panjang dan biaya pengurusan banyak,” terang Lihadnyana.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat juga sangat diperlukan pemerintah daerah. Salah satunya untuk mengatur dan menentukan peran pemerintah daerah ketika terjadi konflik desa adat di Buleleng yang selama ini penanganannya ada di Pemprov. Namun kenyataannya di lapangan Pemkab tanpa kewenangan, tetap akan terseret karena ada di wilayah kabupaten.@k23
Komentar