MGPSSR Gianyar Desak Pemkab Terbitkan SKT
SKT menjadi legalisasi pura yang tidak berbadan hukum agar bisa terayomi mendapatkan bansos pusat, daerah, lembaga BUMN, BUMD, maupun CSR.
GIANYAR, NusaBali - Tokoh masyarakat Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kabupaten Gianyar ngerudug kantor Dinas Kebudayaan Gianyar, Senin (25/3) pagi. MGPSSR mendesak Pemkab Gianyar menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) pura dadia. Ketua MGPSSR Kecamatan Gianyar I Gede Windia Berata mengatakan, desakan ini bukan semata memperjuangkan MGPSSR, juga memperjuangkan legal formal seluruh pura dadia maupun sekaa yang ada di Kabupaten Gianyar.
“Ini bukan sekAdar kepentingan kami di klan Pasek, tapi untuk masyarakat lain yang ingin dapat SKT untuk keabsahan pura maupun sekaa,” jelas Gede Windia didampingi koordinator SDM MGPSSR Kabupaten Gianyar Jro Mangku I Made Sukarta beserta perwakilan pura dadia se-Kabupaten Gianyar. SKT menjadi legalisasi pura yang tidak berbadan hukum agar bisa terayomi mendapatkan bantuan sosial (bansos) pusat, daerah, lembaga BUMN, BUMD, maupun CSR. Menurut Gede Windia, permohonan penerbitan SKT ini awalnya menemui hambatan.
Bermula pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, berkas yang disampaikan terdiri dari surat permohonan, pengesahan lembaga beserta lampiran struktur kepengurusan dan surat keterangan domisili pura. “Berkas diterima oleh Kabid Adat Wayan Sila pukul 12.14 Wita. Pada Jumat 15 Maret 2024 pukul 11.14 Wita konfirmasi melalui WA kepada Kabid Adat pukul 12.59 Wita dijawab, disuruh datang ke kantor bertemu dengan staf atas nama Bu Gung Gamatri. Setelah datang ke kantor, staf dimaksud tidak ada di tempat termasuk juga Kabid Adat tidak ada di tempat. Sambil menunggu datangnya Kabid Adat dan staf, secara tidak sengaja dapat bertemu Pak Kadis dan mendapat jawaban Dinas Kebudayaan tidak punya kewenangan mengeluarkan SKT dan disuruh menghadap ke Bapak Pj Bupati,” beber Gede Windia.
Jawaban yang tak memuaskan itu pun sempat membuat tokoh masyarakat ini geram. Padahal Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar pernah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 431/3209/DISBUD/2022 tertanggal 7 Desember 2022. “Kami dapat dokumen bahwa Disbud Gianyar pernah keluarkan SKT tahun 2022. Kenapa surat kami tidak diregistrasi? Ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ungkapnya.
Gede Windia dkk pun bertanya-tanya apakah tupoksi dan SOP dinas ada perubahan. Bahkan para tokoh masyarakat ini berencana masadu ke Ombudsman RI Perwakilan Bali karena pelayanan publik ini bertele-tele terkait permohonan SKT ini. Beruntung, sebelum menghadap Ombudsman pada Rabu, 20 Maret 2024 ada angin segar. Pihaknya diminta memperbaharui permohonan ditujukan kepada Sekda Gianyar. “Astungkara Senin (25/3) ini kami diterima Kadis Kebudayaan Gianyar, ada keputusan bahwa SKT diterbitkan sepanjang syarat administrasi dilengkapi. Rencana masadu ke Ombudsman kami batalkan, padahal kami sudah daftar. Kami sudah janji, gak main-main,” tegasnya.
Gede Windia dkk akan mengawal penerbitan SKT tersebut. “Dari Pura Dadia seluruh Gianyar sebagian surat permohonan kami sudah masuk. Tinggal dilengkapi syarat denah pura, foto pengurus pura agar memudahkan saat verifikasi,” terangnya. Windia Berata berharap penerbitan SKT ini jadi bentuk keabsahan keberadaan pura dadia maupun sekaa di Gianyar. “Legal formalnya ada. Bisa dapat bantuan, perbaikan pura, ada upacara dan lain sebagainya, bisa memanfaatkan ini,” terangnya.
Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta saat dikonfirmasi terkait desakan penerbitan SKT ini mengatakan masih melakukan pembahasan lebih lanjut. “Ya, tapi kan masih kami bahas. Kami sudah panggil MDA, ada beberapa yang perlu kami bahas dan masih menunggu Pak Pj, beliau masih di Jakarta,” jelas Dewa Alit Mudiarta. Menurut Sekda Dewa Alit Mudiarta, penerbitan SKT ranah Dinas Kebudayaan, namun dia masih menelusuri mekanismenya.
Kadisbud Gianyar Cokorda Gede Bagus Lesmana Trisnu saat menemui tokoh masyarakat MGPSSR Gianyar mengatakan, permohonan penertiban SKT ini masih dikoordinasikan. "Pak Pj masih di Jakarta, tapi kami terus koordinasi dan ini disilahkan untuk diproses (sesuai mekanisme, red)," ujarnya. 7 nvi
1
Komentar