Jual Pil Koplo, Seorang Janda Dijuk
Polisi Juga Ringkus Dua Pemakai dan Seorang Pengedar Shabu
Penjual Pil Koplo
Pengedar Shabu
Mapolres Jembrana
Kasat Resnarkoba
Polres Jembrana
AKP I Gede Alit Darmana
Sebanyak 1.000 butir pil koplo dibeli ELS seharga Rp 1.300.000, dijual kembali Rp 5.000 per butir. Pembelinya kebanyakan nelayan.
NEGARA, NusaBali
Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana membekuk seorang janda berinisial ELS, 36, karena menjual pil koplo. Dalam penangkapan terhadap ELS ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.050 butir pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (25/3), mengatakan ELS diamankan di rumahnya di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Senin (25/3). ELS yang berkeseharian sebagai pedagang, itu dibekuk setelah polisi menyelidiki terkait informasi maraknya peredaran pil koplo di wilayah Pengambengan.
“Dari hasil penyelidikan, pil koplo yang banyak beredar di Pengambengan itu, mengarah berasal dari tersangka ELS. Mendapat petunjuk itu, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka ELS di rumahnya,” ujar AKP Alit.
Dari penggeledahan di rumah ELS, polisi menemukan sebanyak 2.050 butir pil koplo. Ribuan pil koplo itu, tepatnya ditemukan di dalam dua buah kaleng yang terbungkus dalam sebuah paket jasa ekspedisi. ELS pun mengaku telah membeli pil kopli itu dari seorang bernama Dani Pratama alamat Banyuwangi, Jawa Timur.
Per kaleng dengan isi sekitar 1.000 pil koplo itu dibeli seharga Rp 1.300.000. Pil koplo yang dibeli pelaku ELS secara online itu pun biasa dijual secara eceran dengan harga Rp 5.000 per butir. “Tersangka ELS ini mengaku sudah sekitar 1 tahun menjual pil koplo. Pembelinya kebanyakan nelayan,” ucap AKP Alit.
Atas perbuatannya, ELS dijerat dengan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. ELS yang merupakan janda dengan dua orang anak ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain meringkus penjual pil koplo itu, Sat Resnarkoba Polres Jembrana juga mengamankan dua orang pemakai dan seorang pengedar shabu. Seorang pengedar shabu tersebut bernama I Kadek Gitapasha alias Ucil, 32, warga Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Ucil ditangkap di area parkir sebuah hotel di Desa Baluk, Kecamatan Negara, pada Jumat (1/3) sekitar pukul 18.30 Wita. Dari tangan Ucil, polisi mengamankan barang bukti sebuah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,11 gram netto. Shabu yang diedarkan oleh Ucil itu dinyatakan berasal dari seseorang bernama Ogik yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Sementara dua orang pemakai shabu, masing-masing bernama I Kadek Setiawan alias Blotok, 42, dan Putu Adiana alias Kuncir, 41. Kedua pelaku yang sama-sama dari Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Singasari, Desa Dangin Tukadaya, pada Selasa (5/3) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sebuah plastik berisi shabu dengan berat 1,32 gram bruto atau 1,13 gram netto. Tersangka Blotok dan Kuncir itu mengaku mendapat shabu dari seseorang bernama Gus Google yang juga masih berusaha dikembangkan pihak kepolisian.
Atas perbuatan tersebut, Ucil yang merupakan pengedar shabu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Blotok dan Kuncir dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 yo 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pelaku sama-sama terancam hukuman selama 12 tahun penjara. 7 ode
Komentar