Polsek Sukawati Ringkus Pelaku Curanmor
Pencurian
Sepeda Motor
Polsek Sukawati
Desa Ketewel
Kanit Reskrim Polsek Sukawati
Iptu I Kadek Patra
GIANYAR, NusaBali - Tim Opsnal Polsek Sukawati berhasil mengamankan IM, 33, asal Jawa Timur. IM diduga mencuri sepeda motor milik Anton Upiksa, 32, di sebuah bengkel kawasan Bypass IB Mantra, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Ps Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Kadek Patra mengatakan, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi pada Senin (25/3) sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu korban memarkir motor di bengkel tempatnya bekerja dalam keadaan stang terkunci.
Saat korban bangun, sekitar pukul 07.30 Wita, kaget karena motornya hilang. Korban berusaha mencari di seputaran bengkel dan menanyakan kepada teman-temannya. Namun motornya juga tidak ditemukan.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sukawati. Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Terduga pelaku diamankan saat menumpang truk bermuatan barang-barang yang akan dikirim ke NTB dan Bima,” jelas Iptu Kadek Patra seizin Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johny Eka Cahyadi, Selasa (26/3).
Pelaku mengakui perbuatannya. Motor curian rencananya dijual. Sebelum dijual dititipkan dulu di kontrakan kakak iparnya di wilayah Sudirman, Denpasar. “Pelaku mencuri karena kebutuhan ekonomi menjelang hari raya agar bisa mengirimkan uang untuk anak dan istrinya di Jawa,” ungkap Iptu Kadek Patra.
Pelaku mengambil motor menggunakan kunci kontak yang sebelumnya dipungut di jalan. Setelah beberapa lama diketahui bahwa korbanlah yang memiliki kunci itu sehingga timbul niatnya mencuri motor menggunakan kunci itu. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sukawati. 7 nvi
1
Komentar