Dugaan Penculikan Anak, WNA Ditangkap
Polresta Denpasar
Warga Negara Asing (WNA)
Kabid Humas Polda Bali
Penculikan Anak
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
DENPASAR, NusaBali - Pria warga negara asing (WNA) yang viral di media sosial (Medsos) diduga sebagai pelaku penculikan anak sudah ditangkap aparat Polresta Denpasar, Rabu (27/3). Pria asal Amerika Serikat (AS) itu diketahui berinisial DCB,33. Sementara korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih kecil berinisial NPA,8.
DCB ditangkap Polisi setelah menerima laporan dari bapak korban Ketut AS dua hari pasca kejadian. Keluarga korban kemudian melaporkan WNA tersebut ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No. LP-B/67/III/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024.
Hingga kemarin terduga pelaku masih didalami keterangannya oleh penyidik dan ditahan di Polresta Denpasar. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, Rabu siang mengatakan dugaan peristiwa penculikan itu terjadi di Perum Kori Nuansa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Korban dan terduga pelaku sama-sama tinggal di sana. Dikatakan Kombes Jansen, peristiwa itu tidak berlangsung lama. Korban cepat ditolong oleh keluarganya. Hanya saja pada saat itu korban sudah dalam penguasaan pelaku. Korban dibawa masuk ke dalam pekarangan rumahnya dan pintu gerbang dikunci.
Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi, Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita. Sebelum kejadian korban bersama sepupunya pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku. Korban dan sepupunya saat itu bertemu dengan pelaku. Pada saat itu pelaku mengajak korban ngobrol pakai bahasa Inggris. Ajakannya itu tak digubris korban karena tak bisa bahasa Inggris. "Tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa masuk ke halaman rumahnya. Kemudian pelaku mengunci pagar rumah. Lalu pelaku mengambil pisau di dapur. Melihat pelaku bawa pisau korban berteriak hingga didengar oleh bibi korban," ungkap Kombes Jansen.
Mendengar teriakan korban, bibinya datang bersama pamannya. Mereka mendobrak pintu gerbang rumah terduga pelaku hingga terbuka. Pada saat pintu terbuka korban berhasil lari ke luar pagar. "Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya bapak korban buat laporan ke Polresta Denpasar," lanjut mantan Kapolresta Denpasar ini.
Menerima laporan itu aparat Polresta Denpasar gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hingga kemarin pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan itu. Polisi juga memeriksa kejiwaan pelaku ke RS serta koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat. "Dengan adanya kejadian ini kami imbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah. Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada polisi," harapnya.
Pelaku diduga melakukan percobaan penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 7 pol
1
Komentar