Lapor Curanmor, Pelaku Ternyata Mantan Pacar
"Korban dan pelaku pernah pacaran selama setahun. Selama pacaran itu keduanya beli sepeda motor Honda Beat DK 6313 AEE. Ditengah jalan, hubungan asmara keduanya kandas. Sementara sepeda motor ada di tangan korban,"
DENPASAR, NusaBali
Seorang perempuan asal Desa Paitana, Turatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Noviana Bani, 26, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan atas dugaan tindak pidana pencurian, pada Kamis (28/2). Perempuan yang telah ditetapkan jadi tersangka ini nekat mencuri sepeda motor mantan pacarnya Samuel Susar, 28.
Peristiwa pencurian itu terjadi di areal parkir kantor First Logistik, Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, pada Rabu (27/2) sekitar pukul 09.00 Wita. Tersangka merusak gembok kunci ganda sepeda motor korban pakai potongan besi lalu dibawa kabur. Tersangka nekat mencuri sepeda motor atas nama korban itu karena merasa motor itu dibeli patungan.
"Korban dan pelaku pernah pacaran selama setahun. Selama pacaran itu keduanya beli sepeda motor Honda Beat DK 6313 AEE. Ditengah jalan, hubungan asmara keduanya kandas. Sementara sepeda motor ada di tangan korban," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Selasa (26/3) sore.
Mengetahui sepeda motor itu hilang korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan. Anggota yang menerima laporan korban langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada tersangka yang merupakan mantan pacar korban sendiri.
Informasi yang diperoleh petugas di lapangan tersangka berada di seuputaran Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Petugas langsung menuju ke sana dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. "Pada saat diamankan pelaku sudah berencana untuk pulang kampung. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diproses hukum," lanjut Kapolsek.
Kepeda penyidik tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban. Dia datang ke TKP seorang diri dengan membawa sepotong pipa besi. Menggunakan potongan pipa itu dia merusak gembok kunci ganda sepeda motor korban lalu dibawa kabur.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, gembok rusak, dan potongan pipa besi diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan," beber Kompol Kalpika Sari.
Sementara itu tersangka Noviana Bani mengaku sepeda motor itu dibeli patungan dengan Samuel, mantan pacarnya. "Kami pecaran setahun. Motor itu bersama-sama," ungkap Noviana sambil menangis. 7 pol
1
Komentar