3 Warga Binaan Rutan Dites Urine
Pascappenyelundupan Shabu di Rutan Negara
NEGARA, NusaBali - Pascaterungkap upaya penyelundupan shabu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana, Jumat (22/3), petugas Rutan setempat merazia blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (26/3). Di samping razia, juga dilakukan tes urine terhadap 3 orang WBP kasus narkotika.
Razia blok hunian itu digelar untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya yang masuk ke dalam rutan. Penggeledahan dilakukan oleh Staf Kesatuan Pengamanan dan Regu Jaga Pagi bersama anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan di bawah pengawasan langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Negara I Nyoman Sudiarta.
Sudiarta mengatakan, penggeledahan blok hunian itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan. Termasuk mengantisipasi adanya narkoba, handphone (HP), termasuk berbagai alat-alat tajam yah dapat membahayakan keselamatan dan keamanan WBP maupun petugas.
Dari penggeledahan pada Selasa tersebut, tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba dan HP. Namun, ditemukan beberapa barang terlarang lainnya seperti kartu remi, domino, gelas kaca, dan sendok besi. Barang-barang tersebut kemudian disita dan didokumentasikan.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan rutan yang bersih, aman, dan kondusif bagi WBP maupun petugas. Razia akan rutin digelar dan kami akan terus berusaha meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan," ucap Sudiarta.
Setelah penggeledahan, juga sempat dilakukan tes urine terhadap 3 orang WBP kasus narkotika. Peserta tes urine itu dipilih secara acak yang seluruhnya adalah WBP laki-laki. Hasilnya, seluruh WBP yang mengikuti tes urine itu dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.
"Semua negatif. Hasil dari kegiatan itu juga dilaporkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana. Kami laporan itu sebagai bentuk sinergi antara Rutan Negara dengan Polres Jembrana dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba)," ujar Sudiarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Rutan Negara berhasil menggalakan upaya penyelundupan shabu oleh seorang pengunjung bernama Iswadi, 39, pada Jumat (22/3) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Warga Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, yang juga merupakan residivis kasus penipuan, itu ditemukan membawa sebuah bingkisan atau paket dililit lakban warna hitam yang disembunyikan dalam gulungan baju.
Setelah diperiksa, dalam paket itu ditemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi shabu dengan berat mencapai 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto. Setelah dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang mengantarkan paket shabu kepada Iswadi tersebut.
Kedua tersangka lainnya itu adalah I Made Widarma alias Kaning, 54, warga Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dan I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger, 27, warga Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku disuruh mengantar shabu itu oleh seseorang berinisial R yang kini masih berusaha diburu polisi. Begitu juga untuk orang yang akan menerima paket shabu itu masih berusaha diselidiki.7ode
Komentar