Tabanan Segera Cairkan THR ASN Rp 39 Miliar
Anggota DPRD Dapat, Perbekel Belum
Sesuai bunyi PP dan peraturan bupati, THR dan gaji ke -13 bisa dicairkan paling cepat 10 hari menjelang hari raya. Atau bisa juga dicairkan setelah itu.
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan segera akan mencairkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024. Total anggaran yang disiapkan Rp 39 miliar.
Pemberian THR dan gaji ke -13 ini sesuai dengan PP Nomor : 14 Tahun 2024. Disebutkan dalam PP ini, penerima THR juga didapatkan bagi anggota dewan, namun untuk perbekel belum kebagian.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio menyebutkan pencairan THR dan gaji ke-13 di Pemkab Tabanan masih dalam proses. Tinggal menunggu persetujuan Bupati Tabanan.
"Sesuai bunyi PP dan peraturan bupati, THR dan gaji ke -13 bisa dicairkan paling cepat 10 hari menjelang hari raya. Atau bisa juga dicairkan setelah itu (setelah hari raya)," ujarnya Selasa (26/3).
Kata Kotio, Pemkab Tabanan sudah siap mencairkan. Terlebih lagi anggaran sebesar Rp 39 miliar telah siap. "Pemkan Tabanan siap, tinggal tunggu persetujuan pimpinan. Jadi ini pasti dibayar karena itu hak," tegasnya.
Dia menegaskan untuk alokasi anggaran sebesar Rp 39 miliar hampir sama dialokasikan dengan tahun 2023. "Kayaknya memang sekitaran itu ( Rp 39 miliar) karena belum ada anggaran tambahan gaji," tandas Kotio.7des
1
Komentar