nusabali

Simpan HP Curian di Dalam Celana Dalam

  • www.nusabali.com-simpan-hp-curian-di-dalam-celana-dalam

Seorang pelaku pencurian bernama, Agung Rismawan Nugroho, 36, diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kuta, Minggu (16/7) lalu. 

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya tersangka yang tinggal di Jalan Mertanadi, Kuta, Badung ini karena melakukan aksi pencurian handphone milik pengunjung La Vafela Bar di Seminyak. Menariknya, untuk mengamankan barang hasil curiannya, pria pengangguran tersebut menyembunyikan HP di dalam celana dalam. 

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengungkapkan, penangkapan tersangka asal Desa Jagalan, Bantul, Jawa Tengah ini menindaklanjuti laporan korban Felly Santoso, 24, dengan LP/125/VII/2017/Bali/Rest Denpasar/Sektor Kuta/16 Juli. Dalam laporan korban, bahwa dirinya bersama sang kekasih bertandang ke bar La Vafela, Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Badung pada saat insiden tersebut. 

Korban bersama pacarnya hendak menemui rekan mereka yang baru tiba dari Jakarta. Nah, sembari menegak minuman, korban dan rekannya tersebut berjoget bersama di dalam bar itu. Namun, secara tiba-tiba tersangka ini datang dan ikut nimbrung bersama mereka. Ternyata, aksi tersangka ini hanya untuk mengelabui para korban, saat target dalam keadaan lengah, ia pun mengambil HP di dalam tas milik korban dan selanjutnya meninggalkan lokasi. "Usai joged, tersangka masuk ke dalam kamar mandi dan mengeluarkan kartu atau simcard. Kemudian HP disembunyikan di balik celana dalamnya," bebernya, Minggu (30/7) siang. 

Terbongkarnya aksi pencurian ini setelah korban hendak mengambil HP untuk berkomunikasi dengan rekan yang terpisah. Namun, HP tersebut sudah lenyap dari tas samping korban. Selanjutnya, musibah tersebut dilaporkan ke pihak management La Vafela dan kemudian diarahkan ke Polsek Kuta untuk mengungkap pelakunya. Laporan yang masuk ke Polsek kemudian ditindaklanjuti oleh Panit I Iptu Budi Artama untuk datang ke TKP. Nah, dari pemeriksaan di lokasi tersebut, anggota kepolisian mengidentifikasi tersangka yang menggunakan baju lengan panjang dan celana pendek. Tanpa membuang waktu, anggota yang ada di TKP menangkap tersangka yang masih berada di dalam cafe tersebut. "Tersangka dengan jelas terekam kamera pengawas. Proses dia mendekatkan diri hingga mengambil dan kabur ke toilet. Saat itu, tersangka menyembunyikannya dicdalam celana dalam, " tuturnya. 

Tersangka kemudian dikeler ke Mapolsek untuk diintrogasi lebih jauh. Menurut tersangka, dirinya sudah beraksi sebanyak dua kali di lokasi tersebut. Hanya saja, korban pertama tidak melaporkannya ke kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara."Pengakuan dia (tersangka) baru dua kali mencuri di sana. Hasilnya untuk dijual dan membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Kita juga mendalami lokasi lainnya," tutup Kompol Sumara. *dar

Komentar