Pengangkatan Pegawai Non ASN, Belum Menyentuh Guru Honorer
Untuk guru honorer yang diangkat Kepala Sekolah dan dibayarkan honorariumnya menggunakan BOPS, masih harus bersabar menunggu kebijakan selanjutnya.
SINGARAJA, NusaBali
Rencana pemerintah menghapuskan pegawai dengan status non ASN di daerah tahun ini, belum menyentuh guru honorer, yang sumber honorariumnya dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ratusan guru honorer ini masih harus menunggu kebijakan pengangkatan selanjutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, l Made Astika mengatakan, dalam pengangkatan pegawai non ASN tahun ini diprioritaskan guru kontrak dan pegawai teknis pendidikan yang gajinya dibayarkan APBD Buleleng. Sedangkan untuk guru honorer yang diangkat Kepala Sekolah dan dibayarkan honorariumnya menggunakan BOPS, masih harus bersabar menunggu kebijakan selanjutnya.
“Karena jumlahnya terlalu banyak ada ratusan, Pemkab Buleleng melalui usulan formasi akan menyelesaikan guru kontrak dan pegawai teknis dulu diselesaikan tahun ini,” terang Astika, Jumat (29/3) kemarin.
Namun, guru honorer yang selama ini menutupi kekurangan guru di Buleleng disebut Astika tidak perlu khawatir. Sebab guru yang merupakan tenaga di pelayanan dasar masyarakat akan tetap diperlukan. Sehingga dia meyakini tidak akan ada moratorium pengangkatan guru.
“Pemenuhan guru akan tetap ada. Karena setiap tahun rata-rata guru yang pensiun di Buleleng seratus orang bahkan lebih. Sedangkan siswa harus tetap mendapatkan pelayanan dasar pendidikan. Tentu guru honorer juga punya peluang tinggi diangkat menjadi PPPK,” imbuh Astika.
Sementara ini, keberadaan guru honorer di satuan pendidikan yang dibayarkan BOPS, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Guru honorer akan diusulkan Kepala Sekolah (Kasek) untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala Disdikpora Buleleng. Rekomendasi ini mengesahkan di sekolah yang bersangkutan memang kekurangan guru dan memerlukan perekrutan.
Guru honorer setelah mendapatkan rekomendasi Kadisdikpora baru dapat mengajar dan masuk dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka juga harus mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapat honorarium dari BOPS. Jasa mengajar guru honorer akan dibayarkan Rp 60.000 per satu jam pelajaran. Jika tidak memiliki NUPTK maka status mereka adalah guru abdi dan tidak dapat dibayarkan dari BOPS maupun dari APBD.7
1
Komentar