Asyik Karaoke di Kafe, Motor Digondol Maling
MANGUPURA, NusaBali - Peristiwa pencurian dialami oleh Maslichun, 29, saat datang ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Teges Nunggal, Gunung Lawu Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (14/2) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Sepeda motor Honda Vario DK 6597 KC miliknya hilang di parkir pada saat korban tengah asyik karaoke.
Motor tersebut diketahui hilang pada saat korban hendak pulang. Sempat dilakukan pencarian di sekitar TKP namun tak ditemukan. Korban asal Dusun Jeblogan, Desa Kenteng, Kecamatan Toroh, Kabupaten Gerobogan, Provinsi Jawa Tengah itupun akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Kuta Selatan.
Menerima laporan, Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada di TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada dua orang yakni Iwan Setiawan alias Kubam, 30 dan Sujatmiko alias Miko, 26.
Anggota yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi ada orang yang menawarkan sepeda motor kepada seorang perempuan bernama Nurul. Mendapat informasi itu polisi langsung mendatangi Nurul untuk melakukan penyelidikan. Ternyata benar sepeda motor itu berada di tangan Nurul yang telah dibelinya seharga Rp 1,8 juta dari seseorang bernama Miko.
Untuk memastikan sepeda motor itu benar polisi langsung mempertemukan Maslichun dengan Nurul. Ternyata keduanya (korban dan Nurul) saling kenal dan merupakan teman lama. Selain itu sepeda motor yang dibeli Nuril dari seseorang bernama Miko itu adalah benar milik korban.
"Sepeda motor korban dicuri pada 13 Febuari 2024 dan berhasil dijual pada 29 Febuari 2022. Akhirnya pada Selasa (19/3) kedua pelaku ditangkap TKP saat datang karaoke di sana. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban," ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan, pada Kamis (28/3) pagi.
Kedua terangan dan barang bukti berupa Sepeda motor Honda Vario DK 6597 KC dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada penyidik kedua tersangka asal Jawa Timur ini mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya uang.
"Saat beraksi kedua tersangka ini bagi-bagj peran. Tersangka Kubam sebagai pemetik di TKP. Sementara tersangka Miko sebagai penjual. Kedua tersangka kita jerat pakai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkap Kapolsek yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. 7 pol
Komentar