Badung Berencana Bentuk P2TP2A
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dipicu apa saja.
Untuk Membantu Menyelesaikan Permasalahan KDRT
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah melalui aparat terkait sudah berupaya menekan kasus KDRT melalui pendekatan edukasi bahkan pendampingan, tapi tetap saja kasus tersebut muncul.
Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Badung, saat ini ada sekitar 103 ribu lebih pasangan keluarga di Gumi Keris. Selama periode Januari hingga Juni 2017 ini ada 14 kasus KDRT yang dilaporkan di Badung. Sementara pada tahun lalu ada 25 kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa KDRT masih kerap terjadi.
Mengantisipasi semakin maraknya kasus KDRT, Pemkab Badung berencana membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). P2TP2A ini nantinya ada sampai tingkat desa, di mana strukturnya melibatkan aparat dan masyarakat desa serta banjar. Dengan begitu dapat secara mudah masyarakat melapor apabila muncul permasalahan di dalam keluarga.
“Kalau ada permasalahan KDRT bisa melapor, tim khusus di P2TP2A dapat membantu menyelesaikan, sehingga lebih cepat tertangani,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Ni Putu Rianingsih, Minggu (30/7). “Kalau kami terjunkan staf kami saja tentunya kewalahan. Kami membuat jejaring di bawah. Banyak ada kader-kader. Inilah yang bergerak memberikan nasihat dan bimbingan kepada keluarga yang ada di desa-desa. Termasuk PKK yang di banjar-banjar banyak membantu kami,” jelasnya.
Meski P2TP2A dapat membantu mencari solusi, Rianingsih tetap menekankan pencegahan melalui penyadaran para orangtua. “Jadi peran orangtua itu penting,” kata Rianingsih, mantan Kabag Aset Pemkab Badung.
Di samping itu, dia juga mengimbau para orangtua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya. Apalagi di era teknologi ini. Jangan sampai anak-anak menggunakan gadget untuk mengakses konten-konten yang berbau kekerasan dan pornografi. “Kalaupun anak-anak diizinkan menggunakan gadget, jangan sampai kebablasan. Yang terpenting tetap diawasi. Jangan sampai membuka situs-situs yang mengandung hal-hal tidak mendidik,” pesannya.
Dikatakannya, KDRT yang terjadi di dalam rumah tangga tidak melulu antara suami-istri. Bisa juga terjadi anak, bisa oleh orang tuanya, baik ayah dan ibu, bahkan bisa juga sesama anak. Kasus semacam ini sudah ada dari dulu, tapi ada yang dilaporkan dan ada yang juga tidak dilaporkan. Selama ini pihaknya hanya menindaklanjuti kasus yang dilaporkan saja. “Kalau mereka melapor, ya kami tindaklanjuti. Saat mereka membutuhkan bantuan pendampingan psikologis dan hukum, kami bantu,” tutur Rianingsih. *asa
Komentar