Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pinjam Korek
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan modus meminjam korek api di parkiran sebuah minimarket di Jalan Erlangga, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pelaku tersebut diketahui bernama Fajar Gunawan, 37. Kepada polisi, Fajar mengaku hasil curiannya itu digunakan untuk berjudi dan membeli narkoba.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singaraja. Sebelumnya, polisi menerima laporan korban Joni Irawan, 39, asal Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dalam laporannya, korban kehilangan tas yang berisi handphone dan uang tunai sebanyak Rp 800 ribu. Aksi pencurian itu sempat terekam dalam kamera pengawas CCTV.
Kapolsek Singaraja, Kompol I Komang Agus Sudarsana mengatakan Fajar ditangkap di rumahnya pada Kamis (21/3) malam. Saat dibekuk itu, Fajar mengakui perbuatannya telah mencuri handphone berserta uang tunai milik korban. Pelaku menggondol basang-barang korban saat korban tengah bekerja memasang baliho pada Senin (18/3) malam.
Saat itu, Fajar yang datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor sempat berpura-pura meminjam korek kepada korban. Fajar kemudian masuk ke mobil Grand Max warna putih DK 8617 BS dan membawa kabur barang-barang korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
“Pelaku mengakui perbuatanya dan mengambil barang milik korban yg berada diatas jok depan sebelah kiri mobil Daihatsu Gran Max warna putih DK 8617 BS. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba jenis sabu dan digunakan juga untuk bermain judi slot,” terang Kompol Sudarsana, Jumat (28/3).
Saat ini, polisi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka. Fajar ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Ia terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. 7 mzk
1
Komentar