Polisi Tunggu Rekam Medik Gangguan Kejiwaan Pelaku
Kasus Pembacokan dan Bakar Rumah
SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung terus mendalami kasus pembacokan terhadap 2 orang dan pembakaran rumah di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (15/3) sore.
Kepolisian masih menunggu rekam medik dari keluarga tersangka. Dewa Ngakan Made Putra Wedana, 44, disebut pernah menjalani perawatan karena mengalami gangguan kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keluarga, tersangka dikabarkan mengalami gangguan jiwa. “Kami masih menunggu rekam mediknya,” ujar AKP Anak Agung Made Suantara, Jumat (29/3).
Jika rekam medik sudah diterima, pihaknya akan berkoordinasi dengan psikolog Polda Bali untuk pemeriksaan kejiwaan tersangka. “Tersangkan dijerat dengan 2 pasal yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan pasal 187 KUHP tentang pengrusakan,” ujar AKP Anak Agung Suantara.
Kondisi tersangka sehat, awalnya sempat depresi. Sekarang sudah bisa beradaptasi dengan tahanan lain. Korban juga sudah mulai membaik. Setelah sembuh nanti akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman,” kata AKP Anak Agung Suantara.
Tersangka Ngakan Putra Wedana, tiba-tiba mengamuk dan membacok 2 orang, masing-masing Ngakan Nyoman Alit Adiputra, 37, yang merupakan sepupunya dan I Wayan Siok, 60, yang merupakan tetangga di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Rabu (15/3) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban, pelaku langsung lari masuk ke dalam rumah dan membakar rumah milik Dewa Ngakan Sudarmayasa. Dewa Ngakan Wedana dan korban pembacokan Ngakan Alit Adiputra serta korban rumah yang dibakar Dewa Ngakan Sudarmayasa masih tinggal dalam 1 pekarangan. 7 wan
Komentar