Dinas Perikanan Garap Ranperda Zonazi Pesisir
Dinas Perikanan Provinsi Bali tengah intensif menggarap Ranperda soal pesisir.
DENPASAR, NusaBali
Naskah akademik sebelumnya sudah ada sejak tahun 2013. Namun karena terjadi perubahan kewenangan perairan sesuai UU 23/2014, penanganan naskah tersebut harus disesuaikan.
Kepala Dinas Perikanan Provinsi Bali, I Made Gunaja mengatakan, nantinya akan kepastian zonasi, mana kawasan wisata mana perikanan, dan potensi lainnya. Sesuai ketentuan, wilayah perairan dari 0 meter mil sampai dengan 4 mil sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Namun dengan Undang-undang 23/2014, wilayah pesisir 0-4 mil ditangani provinsi. Sebelumnya provinsi hanya menangani kawasan perairan setelah 4 mil sampai 12 mil. “Dampak ekonominya jelas, karena ada kepastian kawasan atau zona-zona peruntukan potensi ekonomi pesisir,” tandas Gunaja. * k17
Naskah akademik sebelumnya sudah ada sejak tahun 2013. Namun karena terjadi perubahan kewenangan perairan sesuai UU 23/2014, penanganan naskah tersebut harus disesuaikan.
Kepala Dinas Perikanan Provinsi Bali, I Made Gunaja mengatakan, nantinya akan kepastian zonasi, mana kawasan wisata mana perikanan, dan potensi lainnya. Sesuai ketentuan, wilayah perairan dari 0 meter mil sampai dengan 4 mil sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Namun dengan Undang-undang 23/2014, wilayah pesisir 0-4 mil ditangani provinsi. Sebelumnya provinsi hanya menangani kawasan perairan setelah 4 mil sampai 12 mil. “Dampak ekonominya jelas, karena ada kepastian kawasan atau zona-zona peruntukan potensi ekonomi pesisir,” tandas Gunaja. * k17
Komentar