Sopir Pengangkut Penyu Jadi Tersangka
18 Penyu Hijau Selundupan Siap Dilepasliarkan
NEGARA, NusaBali - Kondisi 18 ekor penyu hijau selundupan yang berhasil diamankan petugas Polsek Melaya bersama Polres Jembrana, Kamis (28/3) malam, telah membaik. Sopir pick up yang membawa 18 penyu ini, I Putu Ediyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh penyu yang dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, itu pun dipastikan siap untuk dilepasliarkan pada Senin (1/4) hari ini.
Koordinator KPP Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya saat dikonfirmasi Minggu (31/3), mengatakan belasan penyu hijau selundupan itu pastinya sempat stres karena takut atau merasa terancam. Karena itu, perlu dilakukan observasi serta upaya pemulihan sebelum dipastikan siap dilepasliarkan ke laut. "Dari pemeriksaan tadi (kemarin, red), kondisinya sudah stabil. Semua sehat," ujar Anom.
Menurut Anom, 18 ekor penyu hijau itu, tediri dari 2 ekor berkelamin jantan dan 16 ekor berkelamin betina. Dari sisi ukuran serta umur, ada 6 ekor yang masih kecil dengan perkiraan umur antara 5-10 tahun. Kemudian 12 ekor lainya termasuk sudah dewasa dengan perkiraan umur antara 20-40 tahun. "Karena kondisinya sudah stabil, ya sudah siap dilepasliarkan. Makin cepat dilepasliarkan makin baik," ucap Anom.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, sudah menerima informasi terkait perkembangan kondisi seluruh penyu hijau tersebut. Demi keselamatan penyu-penyu itu, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan sudah setujui untuk pelepasliaran pada Senin ini. "Rencana besok (hari ini, red), pukul 09.00 Wita. Dilepasliarkan di Perancak," ujarnya.
Dari perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, AKP Riwayanto mengaku, telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka terbaru adalah sopir pick up yang membawa belasan penyu itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir pick up bernama I Putu Ediyanto alias Bentir, 42, asal Banjar Sarikuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.
Pelaku tersebut dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 100 Juta. "Tersangka kami amankan dengan bukti mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut," ucap AKP Agus.
Saat ini, AKP Agus mengaku masih melakukan pengembangan mengenai asal dan tujuan penyu tersebut. Pihaknya mengaku masih menyelidiki berbagai keterangan dari tersangka Bentir. "Masih kami kembangkan lebih lanjut," ujar AKP Agus.
Sepeti diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Polsek Melaya dan Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu hijau pada Kamis (28/3) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Belasan ekor penyu itu kedapatan diangkut sebuah mobil Suzuki Carry bernopol DK 8825 WF yang berhasil dicegat petugas di jalan pedesaan wilayah Banjar Bongan, Desa/Kecamatan Melaya.7ode
1
Komentar