Polres Tabanan Amankan Hasis
TABANAN, NusaBali - Sebulan operasi, Polres Tabanan berhasil mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tabanan. Dari sejumlah narkoba yang diamankan, Polres Tabanan mengamankan untuk pertama kalinya narkotika jenis Hasis 2 paket dengan berat 2,11 gram netto.
Hasis adalah resin dari ganja yang diolah menjadi bubuk atau lempengan padat seperti dodol. Biasanya Hasis ini dikonsumsi oleh bule namun orang lokal telah ikut memakai dan menyebarkan di Tabanan.
Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja didampingi Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan mengatakan Hasis memang baru pertama dapat diamankan oleh Polres Tabanan. Hasis ini didapatkan dari pelaku atas nama Dana, 31.
"Kami berhasil mengamankan pelaku ini di pinggir jalam wilayah Desa Nyambu, Kecamatan Kediri. Pelaku ditangkap saat kedapatan hendak mencari tempelan Hasis ini di pohon tangi," terangnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Tabanan pad Sabtu (30/3).
Menurutnya, Hasis ini biasanya dikonsumsi oleh bule. Namun memang turunan dari ganja. "Jadi ini untuk pertama kalinya di Polres Tabanan dapat mengamankan Hasis. Kita masih lakukan pendalaman terkait dengan dimana didapat barang ini," aku Kompol Surya Atmaja.
Selain Hasis, peredaran narkoba jenis shabu masih inten beredar di Tabanan. Total shabu yang berhasil diamankan sejumlah 1,93 gram netto terdiri dari 12 paket. "Seluruh narkotika yang diamankan ini sebagian besar pelaku dikonsumsi sendiri dan diedarkan," tegasnya.
Akibat dari perbuatanya tersebut ketujuh pelaku ini disangkakan pasal 112 ayat I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.5des
1
Komentar