nusabali

Segini Dukungan yang Diperlukan Bakal Calon Gubernur Bali Jalur Independen di Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-segini-dukungan-yang-diperlukan-bakal-calon-gubernur-bali-jalur-independen-di-pilkada-2024

DENPASAR, NusaBali.com - Tahap persiapan Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah dimulai. Pada Agustus nanti, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka.

"Kami masih proses perancangan rencana dan program. Dan, akan melakukan pengumuman persyaratan calon perseorangan (independen)," kata Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan ketika dihubungi pada Senin (1/4/2024).

Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, selama 24-26 Agustus, KPU bakal membuka masa pendaftaran calon kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-undang mengamanatkan, bakal calon kepala daerah bukan saja pasangan calon yang diusung partai politik (parpol)/gabungan parpol. Tetapi, juga bakal calon non partisan/independen. Dengan syarat, memenuhi persyaratan dukungan minimal.

"Jumlah dukungan bakal calon independen, khususnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali ditentukan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41, ayat 1, huruf b," kata John.

Pada Pemilu terakhir, jumlah penduduk Provinsi Bali yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.269.516 orang. Sesuai bunyi pasal, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persennya.

Sejalan dengan kriteria ini, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur independen di Bali minimal mengumpulkan dukungan sejumlah 8,5 persen dari jumlah DPT yakni 277.909 dukungan.

"Sebaran dukungan ini harus berada di minimal lima dari sembilan kabupaten/kota di Bali," imbuh John.

Ini sejalan dengan bunyi pasal dan ayat yang sama pada huruf e, yakni dukungan yang dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada di PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pemenuhan syarat dukungan calon independen dilakukan selama 6 Mei-19 Agustus 2024. Lima hari setelahnya akan diumumkan pendaftaran pasangan calon oleh KPU. *rat

Komentar