DPO Kasus Penggelapan Mobil Ditangkap
Barang Bukti
Penggelapan Mobil
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kapolres Buleleng
AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi
Penadah
Mobil milik korban ditemukan berada di garase rumah warga berinisial PD saat polisi melakukan penggerebekan pada 7 Maret 2024.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menangkap pelaku dugaan penggelapan mobil yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Putu Dedi Andika, 31. Pria asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ini ditangkap saat dalam pelarian di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Andika ditangkap pada Sabtu (30/3) lalu. Tersangka Andika bersembunyi di daerah Pinrang, Sulawesi Selatan, selama sekitar sebulan. Di sana, ia tinggal di rumah salah satu temannya. Sebelumnya Andika terlacak berpindah-pindah tempat termasuk ke Kota Jakarta.
Kini Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
AKBP Widwan mengungkapkan, tersangka Andika diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota New Avanza DK 1042 BC milik korban Made Sumardika, 66, warga Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Awalnya tersangka menyewa mobil milik korban pada 22 September 2023 lalu di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Namun mobil sewaan tersebut tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Mengetahui mobilnya diduga digelapkan, korban lalu melaporkan Andika pada 19 Februari 2024 lalu. Polisi lantas melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui mobil itu digadaikan oleh tersangka ke seorang warga di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Mobil milik korban ditemukan berada di garase rumah warga berinisial PD saat polisi melakukan penggerebekan pada 7 Maret 2024. Selain mobil korban, polisi juga menemukan 26 unit mobil lain. “Mobil yang disewa pelaku itu digadaikan seharga Rp 80 juta ke salah satu warga di Desa Sidatapa,” ujar AKBP Widwan, Senin (1/4) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Ia menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus yang menjerat tersangka Andika ini. Polisi menerima informasi jika Andika diduga terlibat dalam kejahatan lainnya. “Tersangla ini banyak diadukan, diduga terkait hal yang sama. Kami akan dalami ini. Mungkin kasus penipuan lainnya,” kata AKBP Widwan.
Polisi kini juga tengah menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus penggelapan kendaraan tersebut. Termasuk mendalami apakah PD merupakan penadah barang hasil kejahatan atau sebagai orang yang menerima gadai saja. Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan unsur pidana.
“Yang diduga penadah masuk dalam penyelidikan kami, akan kami uji dengan Pasal Penadahan. Yang jelas modus dan prakteknya sudah memenuhi dan kami mesti buktikan dalam penyelidikan,” tandasnya.7 mzk
1
Komentar