Rumah Penampungan Anjing Menjamur di Gianyar
Jumlah hewan yang ditampung harus menyesuaikan kapasitas tempat, hewan wajib disterilisasi, dan punya dokter hewan.
GIANYAR, NusaBali
UPTD Puskeswan Wilayah III Gianyar menaruh perhatian khusus menjamurnya shelter atau rumah penampungan anjing liar di Gianyar. Kepala UPTD Puskeswan III, drh I Nyoman Arya Dharma, mengingatkan pengelolaan shelter harus sesuai standar agar tidak merugikan pihak lain.
Standar ideal pengelolaan shelter di antaranya manajemen dan pencatatan, desain fasilitas dan lingkungan, manajeman populasi, kebersihan, kesehatan hewan dan fisik, kesehatan perilaku dan mental, dan aspek pengelolaan lain.
Contohnya selter di wilayah Kecamatan Sukawati. Fisik sudah baik, namun dari aspek lingkungan belum bisa dipastikan. “Kami bertemu dengan pengelola di depan, itu pun hanya sekali. Saat kami ke lokasi, menurut pengelola belum operasi, masih urus perizinan,” ungkap Arya Dharma, Senin (1/4).
Syarat pendirian shelter wajib berbadan hukum berupa lembaga atau yayasan. Memenuhi syarat perizinan dari pemkab dan surat persetujuan lingkungan sekitar.
Jumlah hewan yang ditampung harus menyesuaikan kapasitas tempat. Hewan wajib disterilisasi, punya dokter hewan, punya program tangkap, sterilisasi, vaksinasi, lepas, adopsi dan atau eutanasia.
“Untuk disebut shelter, rumah penampungan anjing harus memiliki SOP seperti penerimaan hewan baru, pemeliharaan adopsi dan eutanasia. Punya area penguburan hewan mati,” jelas Arya Dharma. Anjing di selter juga harus diperhatikan kebutuhan pakan dan minum. Terpisah dari hewan lain yang mengancam. “Pengelola harus memastikan anjing tetap sehat,” jelasnya.
Shelter cukup membantu pemerintah dalam penanggulangan rabies. Hanya saja pengelolaan shelter harus benar-benar sesuai standar. Jika tidak, kondisinya justru bisa terbalik. Contohnya shelter anjing di wilayah Kecamatan Gianyar yang lokasinya di area padat penduduk sehingga diusir. “Kami mewanti-wanti masyarakat pecinta anjing yang membuat rumah penampungan harus memenuhi standar,” ujar Arya Dharma. 7 nvi
Komentar