nusabali

Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan

  • www.nusabali.com-penyu-hijau-selundupan-dilepasliarkan

Dua ekor penyu kondisinya belum stabil sehingga belum dilepasliarkan, dan masih menjalani observasi. Sementara pemilik penyu selundupan tersebut masih buron.

NEGARA, NusaBali - Sebanyak 16 ekor dari 18 ekor penyu hijau selundupan yang berhasil diamankan petugas gabungan Polsek Melaya dan Polres Jembrana, Kamis (28/3) malam, akhirnya dilepasliarkan pada Senin (1/4). Belasan ekor penyu yang sempat dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, itu dilepasliarkan di pantai setempat.

Pelepasliaran penyu hijau oleh pihak Polres Jembrana itu dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Dandim Jembrana Letkol Inf Mohamad Aldiansyah, perwakilan Kejari Jembrana, BKSDA Bali serta pemerhati satwa lainnya. Awalnya, 18 ekor penyu selundupan yang sebelumnya dinyatakan sudah dalam kondisi sehat, itu hendak dilepasliarkan secara bersamaan. 

Namun dari pengecekan Senin pagi kemarin, ada dua ekor penyu yang kondisinya belum begitu stabil sehingga dinilai masih perlu diobservasi. Kedua ekor penyu yang disinyalir masih stres itu akan dilepasliarkan setelah kondisinya benar-benar stabil. “Sisanya masih ada diobservasi. Namun yang dua ekor itu juga akan segera dilepaskan,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto. 

Terkait kasus penyelundupan 18 ekor penyu itu, AKBP Endang mengaku menetapkan satu orang tersangka. Tersangka inisial IPE alias Bentir, 42, asal Banjar Sarikuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, yakni sopir pickup yang ditemukan mengangkut belasan penyu tersebut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.” ucap AKBP Endang.

Dari hasil pengembangan, pelaku Bentir mengaku hanya sebagai kurir. Di mana belasan penyu yang diambil pelaku di pesisir wilayah pantai Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, hendak dikirim ke wilayah Serangan, Denpasar. Pelaku mendapat upah Rp 800.000 dan mengaku terpaksa melakukan itu karena motif ekonomi. “Saat ini kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kami masih berusaha mengungkap pelaku utamanya,” ucap AKBP Endang. 

Sementara Bupati Tamba mengapresiasi jajaran Polres Jembrana yang telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu di wilayah Jembrana. Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melestarikan satwa dilindungi dan tidak takut melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan upaya penyelundupan satwa dilindungi.

“Mari bersama-sama kita jaga satwa agar tidak sampai punah. Dan apabila melihat maupun mengetahui adanya penyelundupan ataupun perdagangan satwa dilindungi agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Bupati Tamba. 

Sepeti diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Polsek Melaya dan Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu hijau pada Kamis (28/3) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan akan ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satu unit mobil Suzuki Carry bernopol DK 8825 WF yang diduga mengangkut penyu. Mobil pick up itu berhasil dicegat di jalan pedesaan wilayah Banjar Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya. Dari pemeriksaan di bak pick up itu ditemukan muatan 18 ekor penyu. 7 ode

Komentar