6 Perbekel Berpotensi Menjabat 3 Periode
Sesuai UU yang baru disahkan itu, masa jabatan perbekel menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua kali/periode. Sedangkan dalam aturan lama, jabatan perbekel enam tahun dan dapat menjabat tiga periode.
BANGLI, NusaBali
Di Kabupaten Bangli ada enam perbekel/kepala desa yang berpotensi menjabat tiga periode. Hal ini menyusul langkah DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa. Mengacu aturan ini pula, masa jabatan perbekel menjadi delapan tahun dan bisa dua periode jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, Dewa Agung Putu Purnama saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai UU yang baru disahkan itu, masa jabatan perbekel menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua kali/periode. Sedangkan dalam aturan lama, jabatan perbekel enam tahun dan hanya dapat menjabat tiga periode jabatan.
Saat ini, di Bangli ada enam perbekel yang menjabat untuk periode ketiga. Perbekel dimaksud, Perbekel Kayubihi, Kecamatan Bangli, Perbekel Kedisan, Suter, Pinggan, Batur Tengah, Ulian, Kecamatan Kintamani.
"Saat ini UU baru disahkan, belum diundangkan. Tentu nanti ada aturan turunannya. Seperti apa ketentuan bagi yang menjabat tiga periode ini. Begitu juga untuk perbekel yang menjabat untuk periode pertama atau kedua, apakah akan langsung diperpanjang atau seperti apa," ungkapnya Senin (1/4).
Tahun 2024, ada lima Perbekel yang akan mengakhiri massa jabatan. Agung Purnama menyampaikan, tahun 2024 juga akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga untuk Pemilihan Perbekel ditunda.
"Karena bersamaan dengan Pilkada maka Pemilihan Perbekel diundur. Tahun 2024 ada lima perbekel yang berakhir masa jabatannya, kemudian 2025 ada 13 perbekel," sebutnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan perbekel itu, akan ditunjuk Pj perbekel dari unsur PNS di lingkungan Kabupaten Bangli.7esa
1
Komentar