Banyak Perda Retribusi Bebani Pelaku Usaha
Respon Dewan Terhadap Pendapat Pj Gubernur Terhadap Dua Ranperda
DENPASAR, NusaBali - DPRD Bali memberikan respon terhadap pendapat Pj (Penjabat) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya terhadap dua Ranperda yang dibahas Pansus DPRD Bali yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender. Saat ini, Perda tentang pajak daerah dan retribusi dinilai masih banyak membebani pelaku usaha.
Ketua Pansus Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila (Fraksi Gerindra) menyebutkan upaya Pemprov Bali untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan, Pelaku Usaha (BUPP), masyarakat atau investor tergolong masih rendah, bahkan cenderung kontra produktif.
“Hal tersebut ditandai banyaknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membebani para pelaku usaha, termasuk investor,” ujar Darma Susila dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Jalan Kusumaatmaja, Niti Mandala Denpasar, Senin (1/4).
Foto: Ketua Pansus Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila (Gerindra)
Kata Darma Susila, kondisi ini mengakibatkan daya saing Provinsi dan nasional di bidang investasi belum optimal. Atas kondisi tersebut, Dewan Bali sepakat Ranperda tersebut dibuat menjadi produk hukum dengan tujuan memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada BUPP.
“Ini menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam pemberian insentif untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi,” tegas Darma Susila dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut.
Sementara Ketua Pansus Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG), Diah Werdhi Srikandi mengungkapkan PUG dalam pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang Responsif Gender dengan mengintegrasikan Perspektif Gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan di daerah.
“Ranperda tentang PUG dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan melibatkan Perangkat Daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan Kesetaraan Gender dan peduli Anak,” ujar Diah Werdhi.n nat
Komentar