Dua Perokok Sembarangan Terjaring Razia
Dapat Dipidana Sanksi 3 Bulan Kurungan
Perokok
Razia
Sidak KTR
Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Pendidikan
Tipiring
Satpol PP Buleleng
I Gede Arya Suardana
SINGARAJA, NusaBali - Dua orang perokok terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Satpol PP Buleleng, Selasa (2/4) kemarin. Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut dilaksanakan di beberapa titik kawasan Kota Singaraja. Pelanggar dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan kurangan tiga bulan atau denda Rp 50.000.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Buleleng, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng, bergerak menyasar fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan. Lokus pertama yang dituju adalah RSUD Buleleng. Dua orang penunggu pasien tertangkap tangan tengah merokok saat berada di kawasan KTR.
Identitas diri dan barang bukti pelanggaran pun langsung diamankan tim gabungan. Selanjutnya tim bergerak ke SMAN 1 Singaraja. Meski tidak menemukan langsung pelanggar KTR, tetapi ditemukan sejumlah puntung rokok di areal sekolah. Temuan itu pun menjadi sorotan tim gabungan untuk ditindaklanjuti pihak sekolah.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengungkapkan sidak dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang KTR. “Kali ini kami langsung kenakan sanksi tipiring, karena sebelumnya kami sudah melaksanakan penertiban dengan langkah persuasif. Semoga dengan sanksi ini bisa memberi edukasi dan efek jera pada masyarakat,” ucap Suardana.
Dua orang pelanggar selanjutnya akan menjalani sidang tipiring untuk penetapan sanksi. Selain itu tim gabungan juga menempelkan sejumlah stiker larangan merokok di titik-titik strategis yang menjadi lokus sidak. Sosialisasi KTR ini diharapkan semakin menyadarkan masyarakat Buleleng untuk taat pada aturan dan peduli dengan lingkungan sekitarnya.
“Kami tadi juga tekankan kepada sekolah untuk memperhatikan kembali KTR. Sebab tadi di areal sekolah kami masih temukan puntung rokok. Tentu tidak hanya siswa yang harus mentaati aturan, tetapi berlaku juga untuk pegawai dan guru di sekolah tersebut,” tegas mantan Camat Banjar ini.7 k23
1
Komentar